Dinas Perhubungan Jepara akan Maksimalkan Perda No. 3 Tahun 2020 Pasal 1

banner 468x60

Jepara Jateng-kompas86.com

Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara berusaha untuk mencapai target restribusi parkir tahun 2023 dengan langkah strategis. Mereka akan memanfaatkan sepenuhnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 27 yang mengatur tentang parkir insidentil.

 

Dalam rangka meningkatkan penerimaan restribusi parkir, Dinas Perhubungan Jepara telah merencanakan berbagai upaya yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Salah satunya adalah memaksimalkan penerapan terhadap Perda No. 3 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 27 yang menjelaskan mekanisme parkir insidentil. Parkir insidentil ini merupakan jenis parkir yang ditepi Jalan umum atau tempat yang dikelola oleh pemerintah daerah yang diberlakukan untuk kendaraan bermotor dalam event tertentu.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara, Ony sulistyawan menyatakan, “Kami ingin memaksimalkan bahwa aturan parkir insidentil diterapkan secara efektif guna mendorong kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan parkir yang berlaku. Langkah ini juga diharapkan mampu berkontribusi signifikan terhadap peningkatan target pendapatan restribusi parkir tahun ini. Selain itu Pihak dinas telah menyusun program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat , ” Terang Ony.

 

Dinas Perhubungan Jepara juga berencana untuk meningkatkan pengawasan di lokasi-lokasi rawan parkir insidentil, seperti pusat perbelanjaan, area wisata, dan tempat keramaian lainnya. Langkah ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran parkir insidentil sekaligus memberikan perlindungan kepada pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.

 

Dengan adanya strategi baru ini, Dinas Perhubungan Jepara berharap dapat mencapai target pendapatan restribusi parkir tahun 2023. Langkah tegas dalam menerapkan Perda No. 3 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 27 tentang parkir insidentil diharapkan dapat membentuk budaya parkir yang lebih tertib dan patuh terhadap peraturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Jepara.

 

Masih kata Ony, Langkah-langkah lain yang akan diambil oleh Dinas Perhubungan Jepara meliputi peningkatan pengawasan terhadap parkir insidentil, peningkatan transparansi dalam tarif parkir, serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pematuhan terhadap peraturan parkir demi pembangunan yang berkelanjutan, pungkas Ony.

 

(Rud)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan