GRESIK,JATIM KOMPAS86.COM
Diduga Tanah fasilitas umum milik perumahan griya Sumput Asri Didirikan Bangunan permanen oleh salah seorang warga yang mengaku bernama EDWIN. Secara otomatis ada dugaan tidak mempunyai dokumentasi kepemilikan atas alas hak Tanah / bangunan 07/06/2023
Perlu diketahui bersama,bahwasannya Perumahan Griya Sumput Asri ini sudah di serahkan kepada pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman ( Perkim ) Pemkab Gresik beberapa bulan yang lalu
Saat di konfirmasi awak media pemilik bangunan dengan Edwin mengatakan Saya beli ke BTN lebih jelasnya tanya langsung saja ke BTN, ” Ungkap Edwin
Lantas awak media bertanya tentang surat waktu jual beli AJB/ IJB pemilik rumah seperti kebingungan untuk menjawab terkait hal itu.
Lebih dalam lagi lakukan konfirmasi, akhirnya Edwin mulai bingung dan mulai menjawab seenaknya , “Saya tidak kenal anda dan anda juga tidak kenal saya ” pungkas Edwin lalu pergi meninggalkan wartawan.
Warga perumahan saat di sekitar lokasi yang di duga Fasum juga menyampaikan Rumah ini dulu adalah sebuah Fasum tempat olahraga atau sepak bola dan dulu di sini ada warungnya pak tapi waktu itu di bakar ,”jelas Pras
Lanjut Pras,saya Ndak tahu lama lama kok akhirnya jadi bangunan apa ada suratnya dan memang belikah sampai berani bangun semegah ini gak bahaya ta,” tambahnya
Kemudian sebagai pemangku wilayah Kepala Desa Sumput Sutaji saat di konfirmasi di Kantor Desa menyampaikan * saya akan panggil Edwin secara lisan kalau tidak mau akan saya panggil secara tertulis,
Akan saya tanyakan surat kepemilikan lahan tersebut apakah ada HGB atau surat kepemilikan yang lain,kalau tidak punya alas hak maka saya akan suruh bongkar bangunan tersebut,”pungkas kades Sumput Sutaji
Dani Asong