Diduga Tak Libatkan Keluarga Korban, Polres TTS Diminta Klarifikasi Surat Pernyataan Kasus Pelecehan di Oebobo

banner 468x60

Kabupaten Timor Tengah Selatan / Provinsi Nusa Tenggara Timur

Kompas86.com – TTS – Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 17 Mei 2025 menyisakan tanda tanya bagi keluarga korban.

Dalam Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/197/V/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, turut terlampir sebuah surat pernyataan yang diduga dibuat secara sepihak. Surat tersebut seolah dikeluarkan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres TTS tanpa melibatkan keluarga korban, sehingga menimbulkan kekhawatiran soal transparansi penanganan perkara

Keluarga korban yang saat itu ditemui oleh sejumlah awak media dibilangan Kecamatan Batu putih pada Kamis, 29 Mei 2025 mengisahkan kronologi kejadian hingga adanya bukti Laporan Polisi yang disertakan sebuah Surat Pernyataan sepihak.

“Sebagai pihak keluarga korban, kami merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan laporan kami terkait tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh JND (17) terhadap anak kami yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Anehnya, di hari yang sama saat kami melaporkan kasus ini ke Polres TTS, tiba-tiba muncul surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh terlapor JND.

Dalam surat tersebut, salah satu poinnya menyebut bahwa yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya bagi kami,” ujar perwakilan keluarga korban.

Jika ada proses mediasi perdamaian dan atau lainnya dari pihak Polisi maupun pihak lain lanjut keluarga korban, semestinya secara aturan proses itu dihadiri oleh keluarga korban dan pelaku. Mengapa disurat pernyataan tersebut hanya keluarga terduga pelaku saja yang sendiri membuat pernyataan dan kemudian menandatanganinya ? Yang memerintahkan untuk membuat surat pernyataan itu siapa ? Apakah pihak Polisi ataukah siapa dan legalitas surat ini bersumber dari pihak yang mana ?. Tegas keluarga korban penuh dengan tanda tanya.

Diketahui bahwa dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Desa Oebobo, RT 003, RW 001, Kecamatan Batu putih, berdasarkan kesaksian korban Bunga (15, nama samaran, red) yang merupakan seorang siswi SMP Kelas 1 dan beberapa saksi mengatakan hal tersebut diduga kuat dilakukan oleh JND (17) seorang pelajar SMA Negeri 1 Takari Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada tanggal 17 Mei 2025 di kios milik korban sekira pukul 13. 10 Wita, korban sedang berada di dalam kios miliknya guna melayani pembeli. Tanpa di sadari olehnya (Korban,red) tiba- tiba datang dari arah pintu belakang kios JND (terduga,red) dan langsung melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara memeluknya dari belakang, xxx, dan kemudian membanting korban ke lantai.

Sehingga pada saat itu juga korban pun dengan spontan berteriak meminta tolong kepada ayahnya yang diketahui pada saat itu berada tidak jauh dari lokasi kios tersebut. Mendengar adanya teriakan histeris dari korban, ayah korban pun segera bergegas datang menghampiri anaknya sehingga saat itu juga JND (17) keluar dari dalam kios sembari berkata kepada ayah korban kalau Bunga (nama samaran,red) sedang pingsan dan saat itu juga JND meninggalkan lokasi kios tersebut.

Selang beberapa saat kemudian Bunga pun sadar dan bangun kemudian menceritakan kejadian sebenarnya kepada ayahnya. Atas kejadian itu, ayah korban dan keluarga langsung mendatangi Polsek setempat yakni Polsek Batu Putih untuk melaporkan kasus tersebut yang kemudian dilanjutkannya ke Polres Timor Tengah Selatan.

Pihak keluarga menegaskan bahwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa diselesaikan hanya melalui surat pernyataan. Mereka menuntut transparansi dari pihak berwenang, khususnya Polres Timor Tengah Selatan, untuk memberikan klarifikasi terkait keaslian serta prosedur keluarnya surat pernyataan yang dimaksud.

Hingga berita ini ditayangkan, keluarga besar korban terus berharap agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya intervensi maupun penyelesaian secara sepihak. (Red)

 

Editor: Redaksi Kompas86.com

Pos terkait