DIDUGA PEMKAB LOMBOK TENGAH TIDAK TRANSPARAN LEBIH BAIK PERANG DARI PADA SEJENGKAL TANAH DIAMBIL

banner 468x60

Puyung Lombok Tengah.NTB.kompas86.com.-4 Nopember 2024 Menindak Lanjuti Surat Dari Sekda Lombok Tengah Dalam Hal ini HL.Firmansyah (Sekda)Lombok Tengah Nomor:005/1.43/TAPEM/2024. Langkah yang diambil oleh Kepala Desa Puyung, Parhan Hadi Sasaki SE, yang meminta arahan dari tokoh-tokoh dan lembaga terkait adalah tindakan bijak dalam menghadapi isu tapal batas di Kecamatan Jonggat. Dengan meminta pandangan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun lembaga yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam urusan pemerintahan atau tata wilayah, Kepala Desa menunjukkan sikap terbuka dan kehati-hatian untuk memastikan keputusan yang diambil nantinya akan berpihak kepada kepentingan warga dan membawa solusi yang damai serta berkeadilan.

Ungkapan tokoh dengan lantang di hadapan Kepala Desa Puyung Parhan Hadi Sasaki saat membahas terakait tapal batas di Aula kantor Desa Puyung 22.04 Wita”Lebih baik perang daripada sejengkal tanah Sejarah diambil ” ini adalah ekspresi yang mencerminkan tekad yang kuat untuk mempertahankan desa kami yang berdaulat dan wilayah suatu Daerah atau komunitas. Secara simbolis, kalimat ini mengandung makna bahwa integritas wilayah dan hak atas tanah adalah sesuatu yang sangat berharga sehingga tidak boleh dikompromikan, bahkan kami siap mempertahankannya

Tegas dari lembaga Desa abdul Wahab juga ini akan berdampak ke Semua perubahan administrasi, termasuk KTP, Kartu Keluarga, dan data kependudukan lainnya, sehingga harus disesuaikan dengan batas wilayah yang baru. memastikan bahwa warga tidak akan mengalami masalah administratif di kemudian hari dan re generasi dan sangat penting bagi pemkab untuk untuk mengkajinya

Respon Ketua BPD Syarat penyerahan atau perubahan tapal batas wilayah antar-kelurahan biasanya melibatkan beberapa persyaratan formal yang harus sebelum tapal batas dapat diserahkan atau dipindahtangankan ke lurah lain lebih lebih dengan perbub 2020 No.23 tahun 2020 tertanggal 15 Bulan juli 2020 itu Cacat Hukum cacat pormil Karena tidak Melibatkan Elemant tokoh-tokoh masyarakat dan diterbitkan tanpa adanya Persetujuan Bersama Semua pihak terkait termasuk kami selaku BPD tidak pernah ada pemberitahuan

Kajian Teknis Sebelum batas wilayah diubah, harus dilakukan kajian teknis oleh dinas terkait, seperti Dinas Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk memastikan bahwa perubahan tersebut tidak menimbulkan masalah administratif, sosial, atau ekonomi bagi warga setempat. Perubahan tapal batas harus disosialisasikan kepada masyarakat yang akan terkena dampak. Warga setempat harus diberi kesempatan untuk mengetahui dan memberikan pendapat terhadap rencana tersebut.

Sesi lain Agus Sukandi, selaku ketua lembaga deklarasi mewakili masyarakat Jonggat, khususnya Desa Puyung, secara tegas menyampaikan permintaan agar Sekretaris Daerah (Sekda) segera diganti. Menurut Agus, alasan utama permintaan ini adalah ketidakpahaman Sekda saat ini mengenai kondisi dan sejarah Desa Puyung, yang menyebabkan kebijakan terkait desa tersebut, khususnya terkait tapal batas, tidak sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat setempat.

Agus menambahkan bahwa Peraturan Bupati (Perbub) No.23 tahun 2020 tertanggal 15 Bulan juli 2020 mengenai tapal batas yang berlaku saat ini telah melalui proses review, namun tidak bisa diterapkan begitu saja tanpa mempertimbangkan aspek historis dan sosial masyarakat Desa Puyung. Masyarakat berharap perubahan pada posisi Sekda bisa menghasilkan kebijakan yang lebih peka terhadap situasi lokal, serta lebih menghormati sejarah dan batas wilayah yang sudah dikenal dan diakui oleh masyarakat setempat.

Dari pernyataan Agus Sukandi, tampaknya ada ketidakpuasan mengenai upaya pemerintah daerah dalam penertiban tapal batas di Desa Puyung. Dia mempertanyakan mengapa fokus hanya tertuju pada Desa Puyung, sementara ada wilayah atau aset lain seperti bandara dan kantor DPRD yang juga memerlukan penertiban. Menurutnya, jika tujuan pemerintah daerah benar-benar untuk menata batas wilayah, seharusnya penertiban dilakukan secara merata dan tidak hanya fokus pada satu wilayah saja.

Ungkapan ini mencerminkan ketidak setujuan terhadap ketidak adilan atau ketidak konsistenan dalam kebijakan penertiban yang dilakukan pemerintah daerah, dan Kami juga mempertanyakan siapa tim perumus tapal batas ini dari jonggat jika memang benar pemerintah mau melakukan penertiban tapal batas wilayah kecamatan oleh pemerintah kabupaten lombok tengah seharusnya 12 kecamatan harus berbenah tentang tapal batas masing masing kecamatan jangan hanya wilayah kecamatan jonggat Dong harus di obok obok oleh pemerintah kabupaten lombok tengah

patut kami menduga dengan berdirinya kantor bupati lombok tengah terletak di desa puyung kecamatan jonggat ini ada sipat kecemburuan sosial pemerintah kabupaten lombok tengah dengan desa puyung sebagai desa penyangga pusat kepemerintahan kabupaten lombok tengah ini lucu jika memang benar pemerintah kabupaten lombok tengah ini mau cawe cawe kami masyarakat jonggat desa puyung menolak keras usulan tersebut dan Desa Puyung adalah Desa yang berdaulat dipilih Oleh Masyarakat dan tidak ada istilah anak membagikan hak waris kepada orang tua tutupnya

Satria.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan