Diduga Lamban, Polres Lombok Tengah Belum Tindaklanjuti Laporan Pengeroyokan Sejak Maret 2025

banner 468x60

Lombok Tengah,NTB

KOMPAS86.COM – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan oleh anak korban inisial YF pada bulan Maret 2025 ke Polres Lombok Tengah belum juga mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Pelapor dan keluarga sangat kecewa dengan lambannya proses hukum yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan pada Senin 13 Oktober 2025.

“Sudah sering kali dan beberapa kali korban mempertanyakan hasil dari pelaporan tersebut, namun alasan yang selalu diterima dari penyidik adalah masih tahap penyelidikan. “Apakah SOP-nya alot begini?” imbuhnya saat ditemui awak media.

Kuasa hukum korban, Nurdin Dino, S.H., M.H., mengungkapkan kekecewaannya dengan ketimpangan hukum yang terjadi. “Sangat kecewa dengan ketimpangan hukum yang tumpul ke atas tajam ke bawah. Di mana keadilan bagi masyarakat yang SDM-nya kurang dan tidak mampu yang buta akan hukum?” ungkapnya.

Nurdin Dino meminta aparat kepolisian, khususnya Reskrimum Polres Lombok Tengah, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Tolong lah aparat kepolisian khususnya Reskrimum Polres Lombok Tengah yang menangani laporan tersebut agar segera ditindaklanjuti. Agar masyarakat bisa merasakan keadilan hukum yang tegak lurus di Indonesia ini,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan yang terjadi antara keluarga korban dengan pihak lain. Pihak korban telah melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polres Lombok Tengah, namun hingga saat ini belum ada kejelasan tentang status kasus tersebut.

Keterlambatan dalam penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di Lombok Tengah. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan serius dan transparan.

Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas tentang status kasus ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikannya.

Kasus pengeroyokan dilaporkan oleh anak korban inisial YF pada bulan Maret 2025 ke Polres Lombok Tengah.

Hingga saat ini, kasus tersebut belum juga mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

Pelapor dan keluarga sangat kecewa dengan lambannya proses hukum yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan.

Nurdin Dino, S.H., M.H., mengungkapkan kekecewaannya dengan ketimpangan hukum yang terjadi, Ia meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut

Nurdin Dino,S.H M.H., menduga penyidik berpotensi melanggar: KUHAP (UU No. 8/1981) — kelalaian dalam melaksanakan penyidikan.

Ia berharap agar masyarakat bisa merasakan keadilan hukum yang tegak lurus di Indonesia ini.

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan serius dan transparan,

dengan demikian keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Sampai berita ini di terbitkan belom ada tanggapan resmi dari humas polres lombok tengah maupun kasat reskrim.

 

Jurnalis : Thomas

Editor : Redaksi| Kompas86

Pos terkait