Siak, Riau –Kompas86.com Aktivitas penggalian tanah atau galian C yang diduga ilegal terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah PT. Sir Lukut perbatasan Kabupaten Siak dengan Tening Tinggi Okura Rumbai Pesisir. Kegiatan tersebut menarik perhatian karena dilakukan menggunakan alat berat dan diduga tanpa pengawasan dan plang mereka izin operasional dari instansi terkait.
Berdasarkan pantauan di lapangan, alat berat tampak beroperasi untuk menggali tanah yang kemudian dimuat ke dalam truk-truk pengangkut. Tanah hasil galian tersebut dibawa ke lokasi timbunan tanpa melalui proses pengukuran volume ( kubikasi ), sebagaimana mestinya dalam pengelolaan galian resmi yang digunakan sebagai timbunan jalan perkebunan PT. Sir Lukut
Hingga saat ini, belum terlihat adanya papan proyek atau izin resmi yang terpampang di lokasi. Tidak pula tampak adanya pengawasan dari pihak pemerintah daerah maupun instansi berwenang lainnya.
Masyarakat sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Mereka hanya menyebutkan bahwa truk pengangkut tanah keluar-masuk dari pagi hingga sore hari dalam areal kebun PT. Sir Lukut
Mendengar hal adanya kegiatan diduga ilegal, Bidang Humas dan Investigasi LSM Penjara Siak Yustinus Hulu dan Anotona menyampaikan kepada media di Perawang ( Senin. 08/09/25 ) jika kegiatan galian Jika benar kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi, maka hal tersebut melanggar ketentuan hukum. ” Kita mencoba mencari tau status izin operasional kegiatan galian C tanah timbun yang sedang berlangsung di PT. Sir Lukut diperuntukkan sebagai apa. Beberapa instansi terkait Pemkab Siak menyampaikan jika pemberitahuan dari pengelolah belum ada namun untuk perizinan nya ditingkat Provinsi yang menerbitkan dan akan coba kita komunikasi dengan mereka jika perlu sidak lapangan untuk lebih pasti.
Yustinus juga menjelaskan terkait pelanggaran pidana galian ilegal. ” Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas galian C wajib memiliki izin usaha pertambangan ( IUP ) dan memenuhi aspek lingkungan menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( UU Minerba ) sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020, Pasal 158 : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.
Begitu juga menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian bagi kesehatan manusia atau lingkungan hidup, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.
Dan KUHP Pasal 55 dan 56 Setiap pihak yang turut membantu atau membiarkan aktivitas ilegal bisa ikut dimintai pertanggungjawaban hukum. Dengan dasar hukum yang jelas, tidak ada alasan bagi aparat untuk menutup mata. “Ujarnya
Yustinus juga menambahkan. ” Jika aktivitas yang diduga ilegal bisa berjalan mulus tanpa hambatan, Apakah ada pihak-pihak yang bermain mata, Ataukah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara bisnis tambang tanpa izin dibiarkan mengeruk keuntungan. Jika aparat Polres Siak dan Polresta Pekanbaru tidak segera bergerak, pihaknya siap melaporkan persoalan ini ke tingkat provinsi bahkan pusat. Galian C ilegal ini bukan sekadar bisnis haram, tetapi juga bom waktu bencana yang siap meledak kapan saja. Jika kerusakan lingkungan dibiarkan, maka bukan hanya alam yang hancur, tapi juga generasi masa depan yang akan menanggung derita. Namun terkait pengelolaan dan peruntukanya akan secepatnya kita konfirmasi ke Pihak management kebun PT. Sir Lukut ” Tutupnya
Karna adanya dugaan Penggalian C. ilegal tersebut Awak media mengkonfirmasi Berkali kali melalui Telpon seluler nya dan melalui Whatsap nya Pak Tomas Humasnya Tidak di angkat tidak dibalas Sudah jelas ada apa di sana? Hingga berita ini di turunkan kita tunggu berita selanjutnya.
(Agusman Zega)