Diduga Gunakan Modus Pelayanan Tidak Standar, Klinik Caesar Sukaraja Dikeluhkan Pasien

banner 468x60

Rejang Lebong SUKARAJA, 25 Agustus 2025 — Sejumlah pasien Klinik Caesar di Kecamatan Sukaraja mengaku kecewa dan merasa dirugikan atas pelayanan yang mereka terima. Klinik tersebut diduga menjalankan modus pelayanan yang tidak sesuai standar, dengan menganjurkan pasien rawat inap meski hanya mengalami keluhan ringan.

Seorang mantan pasien (By) yang minta namanya dirahasiakan, menyampaikan pengalamannya kepada awak media sambil menunjukkan bukti pembayaran. Ia mengaku datang hanya untuk kontrol kondisi kesehatan, namun diarahkan untuk menginap dan membayar obat-obatan dengan harga tinggi.

“Saya datang untuk kontrol biasa, tapi malah disarankan menginap dan diberi tagihan obat yang mahal. Saya merasa ini tidak masuk akal,” ujar By, yang berprofesi sebagai petani.

Kasus serupa juga dialami oleh Ado, yang mengalami nyeri buang air kecil setelah mengonsumsi jengkol. Meskipun diagnosa awal hanya menyebutkan radang ginjal ringan, ia disarankan menginap dengan biaya mencapai Rp400 ribu. Ironisnya, pasien lain yang hanya mengeluh masuk angin justru diduga “didiagnosis” sakit jantung dan dipasangi alat medis seperti kabel di dada.

“Saya khawatir kondisi saya malah memburuk, jadi saya putuskan keluar dan melanjutkan perawatan ke rumah sakit,” tambah Boy.

Selain dugaan tindakan medis yang tidak proporsional, para pasien juga menyoroti minimnya transparansi biaya dan tidak adanya dokumen persetujuan tindakan medis seperti surat pernyataan setuju/menolak layanan yang ditawarkan. Hal ini dinilai melanggar prinsip dasar informed consent dalam pelayanan kesehatan.

Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan manajemen Klinik Caesar, Ayu, menyatakan bahwa pelayanan di klinik mengacu pada Surat Edaran BPJS Nomor 749/III-06/0642 tentang penjaminan layanan gawat darurat. Ia menegaskan bahwa BPJS hanya menanggung kondisi darurat, seperti ancaman nyawa, gangguan pernapasan, atau penurunan kesadaran.

” Saat dikonfirmasi kepada Pihak Klinik Caesar Ia mengatakan kami harus komfirmasih sama yang jaga pada hari kejadian itu biasanya Berobat umum harus melalui lewat depan,” Jelas Ayu

” Tambah nya jika keadaan Pasien tidak maka mereka menganjurkan Ke UGD dalam Kriteria 5 itu,Karena klinik Caesar adalah Pelayanan Tingkat lanjut,” Ungkap Nya

Namun, penjelasan ini belum meredakan kekhawatiran masyarakat. Banyak yang menilai bahwa pengelolaan pasien non-darurat di CK terkesan berorientasi pada keuntungan, bukan keselamatan pasien.

Keluhan ini membuka sorotan penting terhadap standar dan etika pelayanan di klinik swasta, khususnya terkait penanganan pasien umum dan peserta BPJS. Masyarakat berharap dinas kesehatan dan instansi terkait turun tangan, melakukan audit layanan, dan memastikan bahwa hak-hak pasien tetap dilindungi.

(****Tiem)

Pos terkait