Diduga Dijadikan Alat Politik, Rokok Tanpa Cukai Merebak di Tengah Masyarakat Pamekasan

banner 468x60

Pamekasan ( KOMPAS86 ) – Rokok tanpa cukai merek RJ 99 semakin luas beredar di wilayah Madura, khususnya di Pamekasan, Sumenep, dan Sampang. Rokok ini diduga kuat dimanfaatkan sebagai alat politik oleh salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Pamekasan, dengan cara dibagikan kepada masyarakat demi meraih dukungan.

Peredaran rokok RJ 99 tanpa pita cukai merugikan negara dalam pendapatan cukai dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha rokok resmi. Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Bea Cukai di wilayah Madura, sehingga berdampak pada potensi kerugian negara serta risiko kesehatan bagi masyarakat.

Pembagian rokok ilegal sebagai bentuk kampanye politik menambah kontroversi dalam Pilkada Pamekasan. Selain menimbulkan risiko kesehatan, masyarakat pun kehilangan hak dalam pemilihan yang bebas dari pengaruh materi ilegal.

Para pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok RJ 99 tanpa cukai dapat dijerat Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 mengenai Cukai, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda sampai 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Seorang warga Pamekasan, MH, berharap Bea Cukai segera bertindak untuk menertibkan peredaran rokok ilegal ini dan melindungi persaingan usaha yang sehat. “Sudah saatnya Bea Cukai meningkatkan pengawasan dan penindakan, apalagi jika rokok tanpa cukai ini digunakan untuk kepentingan politik,” ujarnya.

Sampai saat ini, media masih berusaha menghubungi Bea Cukai setempat untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut terkait pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan