SIDOARJO,JATIM KOMPAS86.COM
Kejadian ini berawal dari dikuasainya tanah milik korban Misnah Binti Wongso ( 59) keluarga dari Moch. Rijali ( alm). Menurut keterangan korban dan keluarga tidak pernah merasa menjual ataupun mentransaksikan tanah hak miliknya atas namanya sendiri seluas 5M2 x 10M2 kepada Moch. Rijali (alm).
“Perkara ini sudah saya adukan ke Komisi A DPRD Sidoarjo dari tanggal 2 Januari 2023 dan laporkan ke Polresta Sidoarjo 26 Mei 2021 dan berhenti karena belum ditemukan peristiwa pidana 30-11-2021,”ungkap Wawan ( 39) anak korban pada awak media.
” Diduga surat keterangan jual beli dibawah tangan yang dibuat di Pemerintahan Desa Watutulis yang sebagai saksi jual beli,
1. Amat Sumarno (alm), 2. Sumarno ( alm), 3. Sarjono palsu, karena pihak kami tidak merasa menjual kepada Moch Rijali,” ungkapnya.
“Upaya apalagi yang harus kami tempuh agar hak keluarga kami kembali, apakah kami orang kecil tidak bisa mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
( Ujang)