Diduga Abaikan Prosedur Penyelidikan, Advokat Lalu Burhanuddin Laporkan Polres Lombok Tengah ke Divisi Propam Polda NTB

banner 468x60

Lombok Tengah, NTB

Kompas86.comAdvokat Lalu Burhanuddin, S.H.I., selaku kuasa hukum pelapor M. Samsul Qomar, S.Sos., secara resmi mengajukan Laporan/Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Pengaduan ini diajukan atas ketidakpuasan terhadap pelayanan dan penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dinilai tidak sesuai dengan standar prosedur penyelidikan.

Laporan yang dimaksud bermula dari dugaan tindak pidana pemalsuan surat undangan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Lombok Tengah, yang dilaporkan pada tanggal 20 Maret 2025 oleh M. Samsul Qomar. Dugaan tersebut diarahkan kepada Lalu Mukmin Jahar, S.H. dan Lalu Muhammad Isnaini, S.Sos., yang diduga telah menggunakan kop surat, stempel, dan alamat sekretariat KONI Lombok Tengah secara tidak sah dalam surat tertanggal 19 Maret 2025 nomor 010/KONI/III/2025.

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: STBP2/71/III/2025/PKT/Res Loteng/Polda NTB, laporan ini telah diproses oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah hingga tahap penyelidikan. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara pada tanggal 17 Mei 2025, pihak Polres menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam tindakan para terlapor.

Hal ini kemudian dituangkan dalam SP2HP Nomor: SP2HP/404/V/RES.1.9./2025/Reskrim tertanggal 19 Mei 2025, yang menyatakan penghentian proses penyelidikan.

Menurut Lalu Burhanuddin, penghentian penyelidikan oleh penyidik Polres Lombok Tengah yang diwakili oleh Kanit Pidum IPDA Sigit Widia Putra, S.H., dinilai prematur dan tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa penghentian tersebut tidak mencerminkan prinsip due process of law dan keadilan substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Burhanuddin juga menambahkan bahwa kliennya sebagai pelapor merasa dirugikan secara hukum dan moral karena telah mengikuti proses hukum secara sah, namun mendapatkan putusan penghentian penyelidikan yang dinilainya mengabaikan substansi bukti.

Atas dasar tersebut, ia memohon kepada Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dan Kepala Divisi Propam Polda NTB untuk:

“* Memanggil dan memeriksa penyidik Polres Lombok Tengah yang menangani laporan;

“* Melakukan evaluasi ulang terhadap penanganan perkara, khususnya terkait prosedur pembuktian;

“* Memastikan tidak ada intervensi kekuasaan atau konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut.

Burhanuddin menekankan bahwa tujuan laporan ini adalah demi terciptanya keadilan hukum yang bersih dan tidak ternodai oleh kepentingan sesaat.

 

Jurnalis ; Thomas

Editor: Redaksi Kompas86

Pos terkait