Di DUGA LAKUKAN PENIPUAN, BOS TRAVEL TERANCAM DILAPORKAN KE POLDA NTB

banner 468x60

Lombok Tengah NTB.Kompas86.com-Misah S,Pd,i, melalui pengacaranya H.Adnan, S.H., telah menyerahkan kuasa penuh kepada kuasa hukumnya untuk menangani kasus terkait dugaan ingkar janji yang dilakukan oleh pihak travel umroh. Pihak travel tersebut diduga tidak menepati janji atau pernyataan yang diberikan terkait proses keberangkatan ke Tanah Suci Makkah.

Saat dikonfimasi dikediamannya pengacara H.Adnan S.H memang benar terjadi dugaan penipuan yang melibatkan seorang bos travel, jadi langkah yang kita ambil adalah tepat pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Penipuan dalam konteks bisnis travel dapat berkaitan dengan berbagai hal, seperti ditelantarkan dalam proses pemberangkatan, tidak sesuaiĀ  dengan perjanjian yang sudah disepakati secara tertulis tegasnya 7.43 Wita

Pelaporan tersebut penting untuk dikumpulkan bukti-bukti yang kuat seperti bukti pembayaran, perjanjian, atau komunikasi yang terkait dengan layanan travel. pihak travel berdalih sudah memberangkatkan peserta,

Pengacara H.Adnan S.H merasa tertantang dengan pernyataan pihak PT yang mungkin menyangkut klien atau kasus yang sedang ditanganinya. Tantangan ini bisa muncul karena adanya perbedaan pandangan atau interpretasi terkait suatu masalah hukum.

Berdasarkan hasil investigasi awak media Kompas86.com, pengacara H,Adnan S.H dengan tegas menyampaikan bahwa pihak PT travel umroh dan haji juga menggunakan jasa pengacara untuk menghadapi kasus ini tegasnya 6.53 Wita

pernyataan semacam ini dapat memicu untuk membuktikan klaim atau membela kepentingan kliennya dengan lebih kuat, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Advokat H.Adnan S.H akan lebih exstra dalam menyikapi pihak PT travel Umroh dan kami kuasa bisa mempertimbangkan opsi-opsi tersebut untuk membela hak korban dengan lebih kuat.tutupnya.ini bisa menjadi indikasi bahwa ada ketidak jujuran.Hal ini akan mempermudah proses pelaporan ke APH ucapnya kepada awak media Kompas86.com Jika terbukti ada unsur pidana dalam dugaan tersebut, maka bos travel bisa dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, seperti dalam kasus penipuan (Pasal 378 KUHP).10.20 Wita

Pelaporan ke APH adalah langkah akhir Jika negosiasi tidak membuahkan hasil dan terbukti ada ketidaksesuaian atau penipuan bisa dikatakan ingkar janji sesui dengan surat pernyataan dari pihak boz travel, langkah pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) bisa diambil. Dalam hal ini.

Pengacara H.Adnan S.H merasa tertantang dengan pernyataan pihak PT yang mungkin menyangkut klien atau kasus yang sedang ditanganinya.Tantangan ini bisa muncul karena adanya perbedaan pandangan atau interpretasi terkait suatu masalah hukum.

Berdasarkan hasil investigasi awak media Kompas86.com, pengacara H,Adnan S.H dengan tegas menyampaikan bahwa pihak PT travel umroh dan haji juga menggunakan jasa pengacara untuk menghadapi kasus ini tegasnya 6.53 Wita

pernyataan semacam ini dapat memicu untuk membuktikan klaim atau membela kepentingan kliennya dengan lebih kuat, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Advokat H.Adnan S.H akan lebih extra dalam menyikapi pihak PT travel Umroh dan kami kuasa bisa mempertimbangkan opsi-opsi tersebut untuk membela hak korban dengan lebih kuat.tutupnya.

Red.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan