Kaur, Bengkulu Kompas86.com – Dana Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk daerah. TKD merupakan bagian dari belanja negara yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Sebelum keluar nya inpres no 01 tahun 2025 terkait efisiensi anggaran dan PMK no 29 tahun 2025 tentang penyesuaian transfer daerah. Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk kabupaten kaur tahun anggaran 2025, di kutip dari data Kemenkeu sebesar Rp 823.074.627, terdiri dari Dana Bagi Hasil sebesar Rp 72.951.071, Dana Alokasi Umum sebesar Rp 462.387.484, DAK Fisik sebesar Rp 43.542.643, DAK Non Fisik sebesar Rp 107.538.781 Dana Desa sebesar Rp 138.554.648, sedangkan untuk Dana Insentif Fiskal tidak ada.
Namun, masih ada tantangan dalam pemanfaatan TKD tersebut.Untuk efisiensi belanja APBN tahun 2025, presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memangkas alokasi TKD.
Kepala BPKAD kabupaten kaur Harles Feferman,SE melalui Kepala Bidang Anggaran Yulisman, SE saat di konfirmasi di ruangan kerjanya pada 27 Pebruari 2025 mengatakan, sebelum nya kabupaten kaur mendapatkan TKD sebesar 823 miliar dan setelah efesiensi anggaran dari 823 miliar menjadi 762 miliar.
“Saat penyusunan pertama sebelum keluar nya Inpres no 01 tahun 2025 dengan PMK no 29 tahun 2025 sebesar RP 823 Miliar. Setelah keluar inpres no 01 tahun 2025 terkait efisiensi anggaran dan KMK no 29 tahun 2025 tentang penyesuaian transfer daerah ada pemangkasan anggaran , sehingga kabupaten kaur mendapatkan transfer sebesar dari 823 miliar menjadi 762 miliar” ungkapnya
Ditambahkan nya ,Ia mengatakan tahun 2025 kabupaten kaur adanya pemangkasan anggaran sebesar 60 miliar.
” Pemangkasan transfer ke daerah untuk kabupaten kaur tahun anggaran 2025 yaitu dau di tentukan pekerjaan umum sebesar 29 miliar. Dak fisik 27 miliar dengan dak fisik irigasi 2,3 miliar dan dak non fisik di Dinas KB 400 juta jadi total pemangkasan berdasarkan PMK 29 tahun 2025 sebesar 60 miliar,” ucapnya .
Selanjutnya nya Yulis menyampaikan, untuk dana transfer ke daerah kabupaten kaur kaur tahun anggaran 2025 setelah pemangkasan anggaran sebesar 762 Terdiri dari DBH ,DAU, DAk Fisik ,DAK Non Fisik dan Dana Desa.
” Transfer ke daerah kabupaten kaur terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 62 miliar.Dana Alokasi Umum (DAU ) sebesar 462 miliar .Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK ) Fisik 43 miliar .Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik 107 miliar dan Dana Desa sebesar 138 miliar ,” tutupnya.(Ahmadi)