Kompas86.com || OKU Selatan. – Penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Way Timah Kecamatan Banding Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terutama Tahun 2022 diduga menjadi ajang korupsi Oleh Oknum kepala desa, Jum’at (15/12/2023).
Menurut informasi yang dihimpun awak media kompas86.com warga setempat bahwa realisasi item kegiatan desa yang tertuang dalam dokumen APBDes digunakan tidak transparan serta tidak sesuai dengan peruntukanya.
Sehingga anggaran dana desa untuk tahun 2022 diduga banyak ketimpangan serta patut didalami oleh pihak berwenang.
Karena menurut sumber media ini, banyak pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan desa langsung dimopoli oleh oknum kepala desa setempat .
Alhasil, terkait itu banyak banyak kalangan warganya mencurigai adanya praktik terselumbung oknum kepala desa dengan pihak lain, untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu.
Dana Desa ratusan juta rupia h setiap tahun dikucurkan pemerintah pusat seharusnya bisa memberikan manpaat kepada masyarakat setempat terutama untuk kesehatan, Pendidikan (PAUD) serta untuk peningkatan ekonomi masyarakat setempat. Akan tetapi tidak seperti yang diharapkan.
Kegunaan dana desa tahun 2022 itu diantaranya 20/% dari pagu anggaran untuk ketahanan pangan, 8/% untuk penangulangan/penangan covid-19, pembelanjaan barang dan jasa seperti alat tulis kantor (ATK) dan lain-lain sebagainya, dan untuk rincian pengunaan dana desa Way Timah tidak perna ada keterbukaan terhadap warga.
Dan hal ini juga telah perna di terbitkan beberapa waktu lalu dengan judul “Kolam Perikanan Way Timah Terbengkalai” Peran Dinas Kecamatan Menuai Pertanyaan” dalam isi berita tersebut jelas bersumber dari dari warga desa Way Timah selain dari pada itu dalam pemberitaan sebelum juga Ketua BPD desa setempat juga angkat bicar ketika dikonfirmasi.
Untuk itu sebagai warga negara negara kami berharap kepada pihak terkait baik Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian maupun Kejaksaan Provinsi Sumatera Selatan, agar tidak tinggal diam, dan bisa menindak lanjuti atas pemberitaan ini.
Adapun sejumlah item anggaran dana desa tahun 2022 yang diduga menyimpang yakni dana pencegahan covid-19 dana tanggap darurat yang berjumlah puluhan juta rupiah, biaya ketahanan pangan, biaya posyandu, biaya makan tambahan lansia (PAUD) dan beberapa anggaran lainya.
Sekali lagi kami minta suapaya seluruh item kegiatan yang bersumber dari dana desa yang tertuan dalam dokumen APBDes tahun 2022 untuk dilakukan audit investigasi yang real dan terbuka oleh pihak berwenang dan jika terbukti ada penyimpangan maka pihak penegak hukum dapat memperoses sesuai dengan ketentuan hukum yan berlaku.
Serta memberikan hukum yang setimpal atas perbuatan mereka yang terbukti bersalah dan juga kepada seluruh aktor yang ikut bermain dalam penyimpangan dana desa Way Timah, sehingga ada efek jera bagi mereka yang melakukan perbuatan korupsi.
Baik berita sebelumnya dan berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari kepala des Way Timah, baik lewat telepon maupun dikonfirmasi secara langsung, bahkan beberpa kali awak media mendatangi kediamanya ‘Khairul Anam, selaku kades selalu tidak ada di tempat.
( JMI )