Kabupaten Timor Tengah Selatan / Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kompas86.com – Selasa, 05/08/2025, Bertempat di Aula Mutis Kantor Bupati Timor Tengah Selatan, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi memulai proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025 melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD).
FGD tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, S.IP., S.H., M.H, turut dihadiri Ketua DPRD TTS Mordekay Liu, unsur Forkopimda, ahli perencanaan wilayah dari ITN Malang, serta tokoh agama, LSM, stakeholder, pejabat eselon II, dan para lurah. “Perda Nomor 10 Tahun 2012 sudah berjalan selama 13 tahun. Banyak perubahan fisik dan sosial di wilayah ini. Sudah saatnya kita sesuaikan demi mendukung realisasi PAD dan relevansi perencanaan ke depan,” ujar Eduard dalam sambutannya.
Ketua DPRD TTS, Mordekay Liu, pada kesempatan tersebut menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat, transparansi, dan keadilan dalam perencanaan tata ruang. Ia menekankan bahwa revisi RTRW wajib mengakomodasi kepentingan kelompok masyarakat rentan seperti petani, nelayan, peternak, dan masyarakat adat.
” Kita ingin pembangunan di Kabupaten TTS tidak hanya terpusat di kota, tapi hingga ke pelosok. Hak-hak masyarakat harus diperhatikan,” kata Ketua DPRD kabupaten TTS, Moerdekai Liu.
Ferdi Timo, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten TTS, menjelaskan bahwa perubahan RTRW perlu dilakukan karena adanya ketimpangan antara rencana dan kondisi aktual di lapangan, baik akibat faktor internal maupun eksternal. Menurut Ferdi, sejak ditetapkannya RTRW 2012–2032, Kabupaten TTS mengalami perubahan pesat di berbagai sektor—ekonomi, infrastruktur, permukiman, sosial, hingga kebijakan nasional. Ini mendorong perlunya penyesuaian arah pemanfaatan ruang, termasuk penguatan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.
FGD tahap awal ini memiliki enam agenda Utama, yakni penyepakatan batas wilayah perencanaan, penjaringan isu pembangunan berkelanjutan, perumusan konsep tata ruang, kajian kebijakan sektoral dan kebencanaan, identifikasi isu strategis wilayah dan pengumpulan data sekunder.
FGD tahap awal ini memiliki enam agenda Utama, yakni penyepakatan batas wilayah perencanaan, penjaringan isu pembangunan berkelanjutan, perumusan konsep tata ruang, kajian kebijakan sektoral dan kebencanaan, identifikasi isu strategis wilayah dan pengumpulan data sekunder.
” Revisi ini ditunjukan untuk menghasilkan dokumen RTRW yang berkualitas, berkelanjutan, berbasis mitigasi bencana dan selaras dengan rencana tata ruang nasional dan provinsi,” demikian Ferdi.
Jurnalis : Tarsi Abi86