Kompas86.com Seluma-Bupati Seluma Erwin Octavian,melantik kembali 177 kepala desa di kabupaten seluma dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun perersmian pengukuhan tersebut dilakukan pada (11/9/2024) di ruangan Balai Adat Ampar Gading Kelurahan Lubuk Lintang Kecamatan Seluma.
Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati seluma,Plt Ketua DPRD seluma,Sekretaris Daerah,Perwakilan Kodim 0425 Seluma,Kajari Seluma,Perwakilan Kapolres,Pejabat dilingkungan pemerintah daerah seluma dan tamu undangan lainya.
Dalam sambutanya,Bupati Erwin Octavian mengatakan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dilakukan serentak secara nasional.,dan Amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa sebagaimana atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,dalam Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Kepala Desa memegang jabatan 8 tahun dan maksimal 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Dari 182 kepala desa baru dilantik hanya 177 desa,ada 5 desa yang belum dapat dikukuhkan perpanjangan masa jabatanya.hal ini disebabkan adanya masalah hukum yang sedang dihadapi oleh beberapa kades dan adapula yang masih pjs’terkait permasalahan tersebut masih kita mempelajari dan dalam tahapan kajian’jelas bupati Erwin.
Selain itu,Bupati juga memastikan bahwa perpanjangan jabatan untuk Badan Permusyawarat Desa (BPD) di kabupaten seluma akan segera dilaksanakan,diperkiraakan digelar pada pekan depan setelah proses administrasi serta teknis telah dipersiapkan.
Dalam perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut,Bupati berharap agar memberikan stabilitas dan kesinambungan terutama pembangunan desa dan meningkatkan kulitas pelayanan terhadap masyarakat.
Hal ini juga merupakan bagian dari upaya pemwrintah daerah untuk menyelaraskan kebijakan di tingkat desa,dengan program pembangunan jangka panjang yang telah direncanakan oleh pemerintah pusat.
Semoga atas ditambah masa jabatan ini,kepala desa bisa memperbaiki serta memajukan desa masing-masing baik dalam bidang Ekonomi,seni budaya dan lain-lain’juga termasuk peningkatan komitmen dan integritas kerja sebagai kepala desa guna mencapai program pembangunan masing-masing desa.
Selain itu,Kepala Desa Tumbuan Hadi Kisworo,mengucapkan kepada Bupati Seluma serta unsur terkait lainya atas dikukuhkannya masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun,muda-mudahan kedepan desa kami masing-masing bisa maju dan berkembang.
Penulis;Wasri