Lingga (Kepri) Kompas86.com – Bupati Kabupaten Lingga M.Nizar mengaku jika Pemerintah Kabupaten Lingga telah memiliki peraturan daerah no 2 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten. Namun seiring berjalannya waktu dan perubahan dinamika dalam pemerintahan baik Kabupaten maupun secara nasional, ditambahi dengan kehidupan sosial dimasyarakat, pertumbuhan disegala aspek, perkembangan pembangunan dinamika investasi, maka dipandang perlu melaksanakan peninjauan kembali terkait peraturan daerah tentang RTRW yang sudah ada.
Demikian disampaikan Bupati Lingga M.Nizar S.Sos .saat memulai pidatonya pada acara pembukaan revisi rencana Tata Ruang Kabupaten Lingga yang di Gelar di Aula Kantor bupati Lingga, Kamis (15/06/2023)
Sesuai dengan UU no 26 tahun 2007 pasal 20 ayat 4,dijelaskan peninjauan kembali tentang tata ruang dalam upaya melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan.
lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang. Dengan demikian dapat diperoleh rekomendasi tindak lanjut revisi atau tidak .
Berdasarkan peraturan pemerintah no 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang pada pasal 93 ayat 1 berbunyi Peninjauan kembali tata ruang dilakukan 1 kali dalam setiap periode 5 tahun.
Sementara ayat dua berbunyi Peninjauan kembali tataruang dapat dilakukan 1 kali dalam periode 5.
Perubahan lingkungan strategis berupa Bencana Alam skala besar, Perubahan tapal batas teritorial negara, perubahan batas daerah , perubahan kebijakan nasional, Perubahan kebijakan nasional bersifat strategis
Sejak dimulai tahun 2013, pada tahun 2017 merupakan tahun pertama pelaksanaan perubahan RTRW Lingga maka perlu ditinjau kembali .
Adapun perubahan yang kita laksanakan, Amanat peninjauan kembali yang telah dilaksanakan pada tahun ke 2 (dua).
Amanat permen ATR/BPN NOMOR 11 Tahun 2021tentang tatacara penyusunan peninjauan kembali dan penerbitan persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah provinsi,kabupaten dan kota
Perubahan yang kita laksanakan adalah
1. Vaildasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang akan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
3. Pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
4. Proses pembahasan lintas sektor di Kementerian ATR/BPN bersama dengan kementerian terkait.
5. Penyampaian Perda Ke DPRD Kabupaten Lingga.
Dalam kurun waktu tersebut perbaikan dan penyesuaian pun terus berjalan seiring dengan dinamika perubahan yang terjadi baik skala Nasional
maupun Daerah.
Lahirnya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan dilanjutkan dengan lahirnya beberapa
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri telah mengubah dinamika dan sistematika didalam Penataan Ruang sehingga proses penyusunan Revisi
RTRW perlu penyesuaian kembali terhadap sistematika dan aturan-aturan yang telah disusun.
Selain itu juga proses Revisi RTRW Provinsi yang juga sedang berlangsung membuat dinamika dalam Perda
Revisi RTRW Kabupaten pun harus mengikuti sehingga terjadi sinkronisasi dan harmonisasi dalam penyempurnaannya. (Taufik Safira)