Karawang kompas86.com|| Pasar rakyat Tirtajaya di dusun Krajan Rt.05/02 Desa Tambak sumur kecamatan Tirtajaya sejak di resmikan pada Rabu 29 Agustus tahun 2018 sempat mengalami tutup karena wabah covid-19 dan sempat di buka kembali oleh Disperindag,serta dukungan pemerintah kecamatan Tirtajaya, pemerintah Desa dan para pedagang dan pada akhirnya tak berpungsi lagi sebagai pasar rakyat.kamis 1/2/2024.
Pasar rakyat Tirtajaya menjadi perhatian khusus bupati Karawang H.Aep Saepuloh S.E bagaimana agar pasar rakyat Tirtajaya yang bangunannya masih kokoh tapi sudah tidak berfungsi lagi sebagai pasar rakyat.
Rencana bupati Karawang pasar rakyat Tirtajaya akan menjadi alih pungsi untuk menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu ( TPST) tentunya akan mengubah paradigma pada masyarakat tentang sampah.
Bupati Karawang dalam perencanaan alih fungsi pasar rakyat Tirtajaya menjadi TPST akan mempasilitasi warga masyarakat Tirtajaya, para pemudanya, karang taruna, tokoh masyarakat, kepala desa, camat untuk mengunjungi TPST di kabupaten Banyumas yang telah berhasil mengolah sampah, menjadi satu penghasilan dan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup, dari sampah semua akan menghasilkan uang.
Karena warga masyarakat berasumsi bahwa sampah pasti akan menimbulkan bau,sehingga bupati Karawang perlu pembuktian pada warga masyarakat Tirtajaya yang telah di tunjuk bahwa sampah bila di olah dengan benar akan menjadikan satu usaha dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Dari sampah ada beberapa yang tak bisa di atasi yaitu, kain, kaca, dan kayu dari tiga jenis tersebut akan di daur ulang di hancurkan dengan pembakaran semua itu tanggung jawab dinas.
Dalam kunjungan ke pasar rakyat Tirtajaya Bupati Karawang H Aep Saepulloh S.E di dampingi kadis Deperindag dan Kabid, tentunya akan sulit bila di kembalikan ke pasar dengan hall itu Bupati Karawang punya skema lain dari pada aset pasar terbengkalai, tentunya akan di manfaatkan menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu ( TPST ) rencana akan adop dari kabupaten Banyumas mungkin dari tiga puluh kecamatan pilot project pemerintah daerah membuat TPST di wilayah Tirtajaya mudah-mudahan menjadi Zero waste mengatasi sampah ada di wilayah Tirtajaya.
Pemerintah Daerah akan memberikan pasilitas semua mesin pengolahan sampah dari pemerintah daerah serta melibatkan Swadaya Masyarakat ( SDM ) Kelompok Swadaya Masyarakat ( KSM ) adalah salah satu pengelola semua pengelolahan sampah ada di KSM, setelah hasil dari pengolahan sampah pemerintah daerah akan berperan untuk kejenjang campuran batu bara dengan tujuan hasil dari pengolahan sampah KSM tidak pusing harus di kemanakan,dan untuk cara upahnya atau gaji dari pekerja adanya di KSM untuk upah atau gaji yang TPST di Banyumas sekitar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah ) perbulannya,kalau di Karawang sekitar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah ) sampai Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah ).
“Tentunya warga masyarakat mempunyai pekerjaan, warga masyarakat lebih di berdayakan,dan akhirnya masalah sampah bisa terselesaikan.tutur Bupati Karawang.
( A.Qosim )