Kabupaten Timor Tengah Selatan / Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kompas86.com – Hal ini disampaikan oleh Pimpinan BRI Kantor Cabang SOE : Irsan Junud didampingi Manager Bisnis Mikro : Anacleto da P Soares, Bagian SDM dan Ivone C Lian di Kantor Cabang BRI Soe, 23/09/2025.
Kepada wartawan yang mewawancarai Pimpinan Cabang BRI Soe, Irsan Junud mengatakan bahwa ”
BRI Pastikan Uang Tidak Raib, Namun Dikembalikan Ke Kas Negara Karena Terlambat Dicairkan Nasabah. Terkait dengan adanya pemberitaan di Media terkait Raibnya uang di rekening PIP milik Siswa SMP Kristen 1 Soe, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. BRI Unit Haumeni sebagai Bank penyalur PIP senantiasa melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi nasabah.
2. Siswa yang dimaksud merupakan penerima PIP tahun 2023 dan 2024 dan baru mencairkan bantuan PIP pada bulan September 2025. Sesuai ketentuan Kemendikbud, batas waktu pencairan PIP tahun 2023 adalah sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 dan tahun 2024 adalah sampai dengan tanggal 28 Februari 2025. Apabila dalam batas waktu tersebut dana PIP tidak diaktivasi oleh penerima, maka sistem secara otomatis akan mengembalikan dana tersebut ke Kas Negara.
3. BRI senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan Good Korporat Governance (GCG) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat” kata Irsan Junud Pemimpin Kantor Cabang BRI Soe.
( Tarsi Abi86)