BPKRI & Jaflaun Batlajery Kembalikan Uang Korupsi SPPD Fiktif

banner 468x60

Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku telah mengembalikan Rp.350 juta, uang hasil korupsi SPPD Fiktif di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Tanimbar kepada Kejaksaan Negeri setempat. Proses pengembalian uang negara hasil korupsi ini, terungkap dalam fakta sidang ke 7 lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di BPKAD Tanimbar tahun 2020 senilai Rp.9 Milyar dengan total kerugian uang negara sebanyak Rp.6,682 Milyar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (15/12/2023).

Suliatyo Darmanto, mantan Ketua Tim Audit BPKRI Perwakilan Maluku, terlihat duduk di ruang tamu kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, didampingi Kepala Inspektorat, Jedithia Huwae, Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 13.00 Wit. Diketahui, kedatangan Sulistyo ke kantor adhyaksa di Bumi Duan Lolat ini untuk menyerahkan Rp.350 juta, hasil korupsi uang negara dari perjalanan dinas fiktif BPKAD Tanimbar tahun 2020.

Diketahui, berdasarkan negosiasi Sulistyo dengan Pemda Tanimbar yang dimediasi Jedithia Huwae, terdakwa Jonas Batlajery (mantan Kepala BPKAD Tanimbar) memberikan uang Rp.350 juta kepada Sulistyo melalui Huwae di hotel Biz Ambon. Uang tersebut sebagai imbalan BPKRI memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020.

Menjawab pertanyaan Anthoni Hatane, Kuasa Hukum ke 6 terdakwa kasus SPPD Fiktif, Apakah dengan Status WTP tahun 2020, Tanimbar mendapatkan uang dari Pemerintah Pusat?, mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini mengakui, “Ya dari status WTP terkait pengelolaan keuangan tahun 2020, Tanimbar mendapat Dana Insentif Daerah (DID) Milyaran Rupiah”.

Pada kesempatan yang sama, mantan Ketua DPRD Tanimbar, Jaflaun (Omans) Batlajery politisi asal Partai Demokrat juga telah mengembalikan aliran uang negara hasil korupsi dari SPPD Fiktif ke korps baju cokelat Saumlaki melalui Ever Batlajery, Kakak kandung Jaflaun. Saudara Ever Batlajery mewakili adiknya Jaflaun telah mengembalikan uang korupsi sebesar Rp.2.300.000 tadi di kantor Kejari saumlaki.

Proses pengembalian uang korupsi ini ditanyakan langsung oleh Harris Tewa, Ketua Majelis Hakim di awal proses sidang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Atamimi. JPU mengakui dihadapan Majelis Hakim, saksi, Kuasa Hukum terdakwa dan ke 6 orang terdakwa bahwa Sulistyo dan Jaflaun sudah kembalikan uang hasil korupsi SPPD fiktif tersebut.

# Mas Agus #

Pos terkait

Tinggalkan Balasan