BPKAD Bidang Pendapatan Kabupaten Kaur Menghimbau Kepada Instansi Vertikal Setor Pajak Makan Minum

oppo_1026
banner 468x60

Kaur ,Kompas86.com – Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pengelola Keuangan Asli Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu,Melalui Bidang Pendapatan Menghimbau Kepada Instansi Vertikal Yang Ada Di Kabupaten Kaur Untuk Menyetor Pajak Makan Minum,  Restoran dan Sewa Hotel .

Kepala bidang pendapatan asli daerah, Purwanto,SE  saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada (07/02/2025) mengatakan, pada bulan juli 2024 kami sudah menghimbau supaya Instansi vertikal yang ada di kabupaten kaur adalah  Polres, Polsek, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan termasuk juga KPU dan Bawaslu kalau melakukan belanja makan minum ,sewa hotel dan restoran agar memotong pajak 10 persen untuk pertambahan daerah.

Untuk pajak di tahun 2024 sampai saat ini belum ada satupun instansi vertikal yang ada di kabupaten kaur, memotong dan menyetor kan pajak tersebut . Untuk pertambahan nilai pendapatan daerah di potong pajak 10 persen dari belanja makan minum , restoran dan sewa hotel,”ungkap Purwanto.

Selanjutnya, Purwanto mengatakan belum mengetahui anggaran di masing-masing instansi vertikal untuk belanja makan minum dan besaran pajak nya .

” Saya belum tahu berapa anggaran makan minum di masing- masing Instansi dan berapa besar pajak nya,  belum mengetahui karena belum ada yang melapor ke sini. Sesuai dengan himbauan Bupati kalau belanja di pihak ketiga kan atau rumah makan wajib memotong ppn,” ujarnya.

Selain dari pada itu Ia menambahkan, untuk menggenjot pendapatan asli daerah , kepada seluruh masyarakat kabupaten kaur untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan mendaftar kan kendaraan nya di kabupaten kaur supaya pendapatan daerah kita meningkat, selain dari pajak kendaraan bermotor nya juga dapat pajak pembelian bahan bakar

” Tahu 2025 ini tidak ada lagi dana bagi hasil (DBH), Untuk opsen Pajak kendaraan bermotor (PKB) mau pun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang di terima oleh pemkab adalah 66% lansung transfer ke daerah dari PKB dan BBNKB yang di terima Pemprov .(Ahmadi)

Pos terkait