Lombok Barat, NTB
KOMPAS86.COM – Langkah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Keamanan Desa (BKD) Terong Tawah melaporkan Ketua Forum Masyarakat Desa Terong Tawah (FORMASTER), Agus Sueb Biantara, Sabtu (1/2/2025), mendapat sorotan tajam dari warga. Kritik mencuat lantaran pelaporan tersebut dianggap tidak beralasan dan justru memunculkan tanda tanya terkait kinerja kedua lembaga desa tersebut.
“Kami tidak mempermasalahkan pelaporan itu,karena setiap warga negara punya hak. Tapi kami juga punya hak menyampaikan pendapat di muka umum yang sudah di atur dalam Undang-Undang. Pertanyaannya, masyarakat mana yang merasa resah,,? Seharusnya BPD dan BKD menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, bukan malah sebaliknya,” tegas Agus Sueb Biantara kepada media.
Menurut Agus, pihaknya sudah berulang kali melakukan rapat dengan BPD Dan kadus setempat utk meminta pemdes mengangkut sampah yg menumpuk disetiap sudut rumah warga sehingga kami berinisiatif melakukan aksi membuang sampah ke kantor Desa dengan berbagai persoalan, namun tidak pernah mendapat tanggapan. “Ada apa ini? Kenapa setiap kami ada aduan tidak pernah direspons? Ini yang justru perlu dipertanyakan,” ujarnya dengan nada heran.
Agus juga menyoroti bahwa BPD dan BKD seharusnya memahami tugas pokok mereka sebagai penampung dan pengelola aspirasi masyarakat. “Kalau aspirasi warga dianggap gangguan, siapa sebenarnya yang tidak paham tugasnya di sini?” sindirnya tajam.
Selain menyuarakan kritik, Agus yang juga anggota Gerakan Pemuda Ansor memastikan pihaknya akan terus mendampingi masyarakat Terong Tawah dalam berbagai kegiatan, termasuk menjaga kebersihan lingkungan dan kinerjanya Pemdes yang diduga tidak ada transparanan.
“Warga Desa setempat dengan inisiatifnya memberikan Rp10.000 [ sepuluh ribu rupiah ] setiap bulan untuk layanan pengangkutan sampah demi menciptakan lingkungan yang sehat, terutama di musim hujan ini. Kami akan terus mendampingi warga tanpa henti,” tambahnya.
Tidak berhenti di situ, Agus menyatakan pihaknya bersama warga mempertimbangkan langkah hukum balik. “Kami akan upaya lapor balik karena BPD dan BKD diduga lalai menindaklanjuti aduan warga atau melakukan pelanggaran hukum lainnya. Ketua BPD akan kita laporkan kepada Inspektorat Daerah atau aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Masyarakat kini menanti klarifikasi resmi dari BPD dan BKD terkait motif pelaporan tersebut. Harapan besar muncul agar evaluasi mendalam terhadap kinerja lembaga desa ini dapat dilakukan demi memastikan mereka kembali menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Ini belum selesai, tunggu berita selanjutnya,” pungkas Agus mengakhiri pernyataannya.
Junaidi