Pekalongan -(Jateng) Kompas86.com -. Ipang, warga Dukuh Sikombang Lor Desa Karangasem Kec.Talun ditangkap Polisi.
Dari penjelasan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bojong AKP Suhadi, S.H , Ipang ditangkap karena aksi pencurian yang telah dilakukannya 2 bulan silam.
“Ia membobol sebuah warung soto yang terletak di di Desa Wiroditan Rt. 001 Rw. 001 Nomor rumah no.1 Kec.Bojong Kab.Pekalongan,” ujarnya.
Dijelaskannya, peristiwa terjadi pada Minggu (09/04) sekitar pukul 20.00 wib disaat ditinggal pemiliknya untuk sholat tarawih.
“Warung soto tersebut merupakan milik dari Yessi Pristiwanti (48),” imbuh Kapolsek.
Kejadian bermula ketika korban bersama anaknya meninggalkan warung untuk sholat tarawih. Saat perjalanan pulang usai sholat tarawih, korban diberitahu oleh anaknya yang saat itu pulang lebih awal, bahwa pintu belakang warung dalam keadaan terbuka dan uang yang berada di tas hilang.
Mendengar hal itu, sontak korban kaget dan segera berlari ke warung. Sesampainya di warung, korban mendapati pintu belakang yang awalnya terkunci sudah dalam keadaan terbuka.
Masuk ke dalam warung, korban melihat tas miliknya yang berisikan uang Rp. 4.800.00,- sudah berpindah tempat, begitu juga dengan dompet milik anaknya yang berisikan uang R. 500.000,-. Tidak hanya uang saja yang hilang, handphone milik korban dan anaknya juga hilang.
Melihat kejadian tersebut, korban yakin barang-barang miliknya dan anaknya telah dicuri. Korban mengalami kerugian senilai Rp.11.200.000,-, selanjutnya korban segera melaporkan ke Polsek Bojong.
Setelah pemeriksaan para saksi dan telah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan dari salah satu barang bukti. Selanjutnya, pada Selasa (20/06) Unit Reskrim Polsek Bojong yang di backup Unit Resmob Polres Pekalongan melakukan pencarian barang bukti tersebut di rumah yang berada di Desa Podo Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan.
“Di rumah tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa 2 buah handphone yang merupakan barang-barang milik korban yang masih digunakan oleh pelaku (Ipang),” kata AKP Suhadi.
Setelah diinterogasi oleh petugas, Ipang akhirnya mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban di warung soto yang terletak di Desa Wiroditan Kec. Bojong Kab. Pekalongan.
Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bojong guna penyidikan lebih lanjut. (Mt)#