Aceh Timur — Kompas86.com__, 01 Mei 2025, Ketua Tuha Peut Gampong, Hasbi, menegaskan bahwa kegiatan pelatihan pembuatan website profil desa di Aceh Timur sama sekali tidak menabrak aturan, seperti yang disampaikan secara keliru oleh Nasrudin S.E. melalui media Komparatif.ID.
Menurut Hasbi, pelatihan ini sudah masuk dalam dokumen resmi perencanaan desa tahun anggaran 2025 dan merupakan hasil dari proses Musrenbang Desa, yang melibatkan seluruh unsur masyarakat dan kelembagaan desa. Bahkan, rencana tersebut telah disampaikan dan disepakati dalam Musdus (Musyawarah Dusun) di tiap-tiap Dusun, sebelum naik ke forum Musrenbang Desa.
“Kami tegaskan, pelatihan pembuatan website desa bukan program tiba-tiba. Ini sudah melalui mekanisme resmi sesuai Permendagri No. 114 Tahun 2014 dan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020. Semua telah disampaikan, dimusyawarahkan, dan disepakati secara terbuka,” ujar Hasbi pada Kamis, 1 Mei 2025.
Hasbi juga menambahkan, tidak ada satu pun aturan yang dilanggar dalam proses ini. Tata kelola dana desa dan penggunaan anggaran untuk pelatihan sudah memiliki payung hukum yang jelas, serta pendampingan langsung dari pendamping desa.
Lebih lanjut, ia menuding pemberitaan yang berjudul “Pelatihan Pembuatan Website Profil Desa di Aceh Timur Tabrak Aturan” sebagai berita yang menyesatkan dan berpotensi merusak citra aparatur desa, yang sebenarnya telah bekerja berdasarkan aturan dan regulasi yang sah.
“Nasrudin S.E. salah kaprah dan terlalu gegabah menyampaikan opini pribadi seolah sebagai kebenaran mutlak. Padahal jelas, kegiatan ini sudah masuk dalam rencana pembangunan desa dan disetujui dalam forum resmi,” tegas Hasbi.
Hasbi menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi keliru yang dapat memicu kegaduhan serta merusak semangat transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Rsd