Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) pastikan, akan panggil dan hadirkan Petrus Fatlolon, mantan Bupati periode 2017-2022 sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di BPKAD KKT TA 2020 sebesar Rp. 9 Milyar, dengan total kerugian uang negara senilai 6, 682 Milyar.
Menjawab pertanyaan awak media tentang apakah Petrus Fatlolon akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan dugaan kasus Tipikor SPPD Fiktif di BPKAD Tanimbar yang sedang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kejari Kepulauan Tanimbar melalui Kasi Intel, Agung Nugroho, SH menegaskan, “Pasti.
Dalam fakta sidang di PN Tipikor Ambon, Senin (27/11/2023), Hakim sudah perintahkan untuk dihadirkan. Tunggu saja gilirannya (Fatlolon)”, ungkap Nugroho via whatsapp telepon seluler kepada media ini di Saumlaki, Rabu (29/11/2023). Apakah dalam sidang lanjutan, Senin (04/12/2023) Fatlolon dipanggil dan dihadirkan?, sepertinya belum. “Tunggu antrian, tetapi giliran Petrus Fatlolon bersaksi dalam kasus dugaan korupsi uang negara, itu pasti”, tegas Nugroho.
Diketahui, sidang ke 4 lanjutan perkara dugaan Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif BPKAD TA 2020 di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (27/11/2023), dari 3 saksi yang dihadirkan sebagai saksi, hanya 2 saksi yang hadir dan memberi kesaksian yaitu, Ketua Komisi B DPRD Tanimbar, Apolonia (Pola) Laratmase dan Kepala Inspektorat KKT, Jedithia Huwae. Sementara Sulistyo, anggota BPK RI Bidang Pengendali Teknis Tim Audit, tidak hadir (absen).
Dalam fakta persidangan, Laratmase menyebut nama eks Bupati, Petrus Fatlolon pernah kontak Ketua Komisi B untuk menerima uang dari Maria Goretti Batlayeri, mantan sekretaris BPKAD Tanimbar senilai 90 juta di bulan Desember 2019 untuk dibagikan kepada DPRD dari partai pendukung Fatlolon. Ditambah Rp.10 juta di tahun 2021.
Berdasarkan kesaksian Laratmase ini, Majelis Hakim yang diketuai Harris Tewa kemudian memerintahkan JPU untuk memanggil dan menghadirkan Petrus Fatlolon di PN Tipikor Ambon untuk memberikan kesaksian sebagaimana disebut pada sidang lalu.
# Mas Agus #