Kompas86.com 15 juli 2024
Palembang.-Sumatra Selatan
PJ Kepala Desa Ibul Besar 2 Indah,S.T dan Mantan Kepala Desa Ibul Besar 2 Basirun Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir bersikap arogan dan berkata kasar terhadap warganya berinisial SMD. Pasalnya, disaat SMD menanyakan terkait bantuan pangan nontunai (BPNT) yakni bansos beras 10 kg, pasangan suami istri yakni PJ Kades Ibuk Besar 2 Indah,ST dan Mantan Kades Desa Ibul Besar 2 Basirun bersikap kasar dan arogan kepada SMD.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (LSM- POSE RI) Desri Nago, SH didampingi advokat Philipus Pito Sogen. S.H, Advokat Ilham Wahyudin, SH, Advokat Rizky Tri Saputra,SH, Advokat Asbi,SH menggelar konfrensi pers di Kantor Hukum Desri Nago, SH dan rekan-rekan, Senin (15/7/2024).
Desri Nago,SH mengatakan, dia sangat kecewa atas kepemimpinan Kades yang tidak lagi menjabat karena caleg dan dijabat istrinya sebagai PJ Kades Desa Ibul Besar 2 Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
” Kami sejak tahun 1997 tinggal di Desa Ibul Besar 2 ini berada didekat Palembang,” ujarnya.
“Pemerintah ini menggalakkan bantuan untuk kepala desa ini kan untuk masyarakat melalui pemerintah Desa melalui Kepala Desa yakni Dana Desa. Kemudian ada juga yang namanya bantuan masyarakat yakni bantuan pangan nontunai (BPNT) terkait bansos beras 10 kg untuk masyarakat yang memenuhi keriteria untuk mendapatkannya. Orang tua saya yakni janda tua berumur 64 tahun. Saya tidak pernah menyuruh orang tua mendapatkan bantuan beras itu. Tapi Orang tua saya mempertanyakan terkait bantuan beras tersebut ,mungkin ajak warga disekitar rumah ibuk saya. Mantan Kades Basirun ini sudah tidak menjabat lagi, karena Caleg. Dan PJ Kades Desa Ibul Besar 2 istrinya Basirun yang sekarang menjabat. Tapi PJ Kades Desa Ibul Besar 2 ini Indah dan suaminya mantan Kades Desa Ibul Besar 2 ini bersikap arogan, kasar, jadi tidak layak jadi pemimpin. Kita aksi minta Bapak Bupati agar mencopot Kades Desa Ibul Besar 2 ini,” katanya.
Desri menuturkan, inti persoalannya ibu saya pada saat bulan puasa, ingin bertanya terkait bantuan BPNT ini. “Karena ada pernah sekali orang tua saya dapat bantuan beras itu, tapi bantuan beras itu sudah saya kembalikan. Saat bulan puasa, Ibu saya bertanya di kantor Desa Ibul Besar 2 ini, dan ibu saya menyatakan dengan aparatur Desa kita orang lama ingin tau terkait bansos beras ini. Dijawabnya oleh Basirun,” kau nih aku tau. Kalo lamolah aku disini tahun 1970 an disini,” itu ucap Basirun.
Kemudian istri Basirun PJ Kades Desa Ibul Besar 2 sudah langsung bicara “Walaupun kau ngomong dengan desri, jatah kau mak inilah,” kata PJ Kades Ibul Besar 2.
” Saya tidak pernah mengajarkan ibu saya meminta bantuan beras itu. Intinya PJ Kades Ibul Besar 2 ini tidak bisa bekerja, kasar, tidak bisa menjabat. Orang tua saya dihina, jangan sampai dia menghina orang lain di Desa Ibul Besar 2. Cukup ibu saya dihina oleh kades Ibul Besar 2 itu. Saya tidak senang dengan omongan PJ Kades Desa Ibul Besar 2 ini. Ada perangkat desa ada saksinya atas tindakan oknum Kades Ibul Besar 2 tidak layak memimpin. Diduga ada unsur KKN, semena mena dengan masyarakat kecil,” tambah Desri.
“Kami akan aksi, agar masyarakat Desa Ibul Besar 2 tidak dihina oknum Kades Desa Ibul Besar 2 ini beserta mantan Kades Basirun ini berkata kasar dan arogan dengan warganya. Apalagi Basirun ini informasinya terpilih jadi Anggota DPRD Ogan Ilir dari Partai Gerindra. Tapi Basirun ini arogan, bagaimana mau jadi wakil rakyat kalau Basirun ini arogan,” tegas Desri.
Sementara itu, Advokat Philipus Pito Sogen. S.H menambahkan, ibu dari saudara kami Desri ini tujuannya bertanya ke Kades Ibul Besar 2 karena namanya sudah pernah terdata sebagai penerima bantuan beras dari pemerintah. Jadi ibu dari Saudara kita Desri ini ingin bertanya Apakah betul mendapatkan lagi bantuan beras.
“Tapi kades arogan, sekolah olah menantang. Seharusnya seorang pemimpin pelayan publik harusnya melayani dengan ramah. Jangan berkata kasar dengan warganya sendiri,” katanya.
Sementara itu, Advokat Ilham Wahyudin, SH mengatakan, kami dari kantor hukum Desri Nago dan rekan mensomasi secara terbuka kepada PJ kepala desa Ibul Besar 2 Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir untuk mengklarifikasi BPNT permasalahan beras yang diberikan pemerintah pada masyarakat.
“Kami tunggu klarifikasinya 7 hari terhitung somasi terbuka disampaikan, apabila tidak diindahkan kami akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Boby)