ARAKSI NTT Minta Kapolres TTS Atensi Khusus LP Jurnalis Mitrapolisi Yang Di Ancam Pegawai PRKP TTS.
TTS NTT.Kompas86.com.Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur mengutuk keras tindakan arogansi alias premanisme oknum pegawai Dinas PRKP Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang telah menghalang halangi tugas Wartawan. Pasalnya, tindakan preman yang dilakukan oknum bernama Dhelson Ataupah dan Adi Bai, merupakan tindakan melawan hukum. Yang mana telah tertuang dalam Undang-Undang Pokok Nomor 40 Tahun 1999 tentang Jurnalis.
Oleh karena itu, Ketua Umum Araksi NTT Alfred Baun, S.H, meminta Kapolres TTS agar atensi khusus Laporan Polisi (LP) rekan Pers Mitrapolisi.com yang sudah melayangkan laporannya secara resmi terkait Ancaman dan tindakan menghalangi jurnalis ketika hendak melakukan peliputan proses pembayaran ganti untung masyarakat tiga desa dua kecamatan terdampak PSN pada Mega proyek raksasa Temef. (Senin, 5 Agustus 2024).
” Kami meminta kepada Bapak Kapolres TTS AKBP Ari Satmoko, S.H.,S.I.K., M.M, agar Atensi khusus Laporan Polisi Rekan Pers Mitrapolisi.com saudara Teodurus M. Tefnay atau yang akrab disapa Jacky yang telah diancam secara verbal dan dihalang halanginya oleh oknum Pegawai Dinas PRKP TTS saat hendak melakukan peliputan Pembayaran ganti untung lahan masyarakat terdampak bendungan temef di Aula Kantor Camat Polen, ” Pinta Alfred.
” Dengan tegas kita mengutuk dan mengecam tindakan premanisme oknum-oknum preman pengancam wartawan yang berkamuflase di tubuh Dinas PRKP TTS, terhadap Jurnalis Mitrapolisi.com saudara Jacky Tefnay. Tindakan oknum-oknum tersebut telah melukai hati seluruh Jurnalis Se Indonesia dan Kami meminta agar oknum tersebut harus diproses secara hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” tegas Alfred.
Sementara Koordinator Araksi TTS Dony Tanoen, SE, mengatakan bahwa sejak awal pihaknya (Araksi,red) dimintai oleh masyarakat untuk mengawal proses pembayaran ganti untung Tahap 5 lahan masyarakat terdampak bendungan Temef. Araksi pun mengajak semua rekan-rekan Media atau Pers untuk bersama-sama mengawal prosesnya.
” Sejak awal, kami dari Aliansi Rakyat Anti Korupsi NTT diminta masyarakat untuk mengawal proses pembayaran ganti untung Tahap 5 lahan masyarakat terdampak proyek pembangunan bendungan Temef. Dan kita dari Araksi, juga mengajak rekan-rekan Pers untuk bersama-sama hadir di sana untuk mengawal semua prosesnya, ” Kata Dony Tanoen.
Lebih lanjut Dony mengungkapkan, Bagaimana pihak atau oknum pegawai Dinas PRKP TTS tidak tahu menahu dengan Rekan Pers Saudara Jacky Tefnay. Padahal setiap kegiatan yang berhubungan dengan Bendungan Temef pasti Saudara Jacky selalu berada disana. Ini adalah suatu tindakan kesengajaan dan patut diduga sudah direncanakan oleh para oknum tersebut sehingga dengan sadar melakukan tindakan bergaya preman itu, tandasnya.
Dony menjelaskan, pada dasarnya tindakan arogansi oknum tim Satgas bendungan Temef ini bukanlah hal baru, tetapi sudah berulang. Dimana pada tanggal 16 Mei 2024 lalu ketika pertemuan mediasi persoalan bendungan temef pasca diblokade sempat juga terjadi keributan dan nyaris adu jotos, di depan Penjabat Bupati TTS bersama Forkopimda. Antara oknum tim satgas inisial A.N dan Ketua Umum Araksi NTT Alfred Baun, S.H, ratusan warga yang hadir pun geram namun berhasil di redam oleh pihak TNI POLRI. Kemarin Jumat, 2 Agustus 2024 terjadi lagi di Aula Kecamatan Polen dan Korbannya adalah Rekan Pers Mitrapolisi.com Ini patut kita duga bahwa sebenarnya ada sesuatu yang ingin disembunyikan, sehingga Jurnalis dilarang untuk meliput, Jelasnya.
” Kita lihat dari cara bertutur saja sudah jelas mencerminkan bahwa oknum pegawai Dinas PRKP TTS terkesan angkuh dan sombong. Kita (Araksi,red) meminta Kepada Penjabat Bupati TTS Drs. Seperius E. Sipa, M.Si agar perlu mengevaluasi para oknum pegawai PRKP Kab. TTS yang arogan, bila perlu copot dan tempatkan mereka di Kecamatan terpencil agar bisa belajar tentang etika, bagaimana belajar tentang pentingnya keterbukaan informasi publik, ” tegas Dony.
Tarsi Abi 86.