Sambas (Kalbar) Kompas86.com – Pembangunan Pengaman Pantai di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, diduga kuat memakai Galian C ilegal, sehingga terindikasi adanya pelanggaran aturan oleh pelaksana karena diduga memakai material ilegal.
Proyek dengan pagu dana
Rp.31.346.910.074,00,- (Tiga Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Puluh Empat Rupiah) itu dikerjakan oleh PT.SABAR JAYA KARYATAMA (SJK), Konsultan supervisi PT.MAKMUR SEJATI KONSULTAN.
No kontrak Ps01.02-Bws8/SNVT-PJSA/PPK.01/2022/10 Tanggal kontrak 20 Mei 2022, Sumber dana SBSN TA.2022. waktu pelaksanaan 210 hari kalender.
“Saat ke lokasi proyek di Desa yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia Temajuk itu, Tim media ini mendapat informasi dari warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya,” Setau saya penimbunan kerjaan abrasi ini mereka menggali pasir disini pak,”katanya singkat.
“Proyek besutan Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) 1 Pontianak Kalimantan Barat, pagu dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Anggaran Tahun 2022 senilai Rp.31.346.910.074,00 bertujuan untuk menahan pengikisan daratan oleh ombak di pantai.
Sebagai pelaksana (Pemenang Proyek) PT. SABAR JAYA KARYATAMA yang diduga memakai material ilegal tentu saja harus di selidiki oleh penegak hukum, begitu juga pihak yang diberi wewenang untuk menjadi pengawas kegiatan tersebut, karena selain permasalahan yang diduga memakai material ilegal juga tidak sesuai dengan surat dukungan yang disampaikan saat proses lelang tender yang menjadi syarat kelengkapan perusahaan untuk memenangkan tender tersebut.
” Hal ini juga mendapat tanggapan dari Chandra Makkawaru, S.Pd.,SH ,MH pengurus pusat Badan Advokasi Indonesia (B.A.I),”Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara.
Jika proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya dapat dipidana,baik itu perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi,”kata Chandra,”terangnya.
Candra menambahkan,” Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden/PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat (1) huruf g berbunyi,Bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
“Konfirmasi ke nomor kontak +62 813-5245-xxxx via Whats’up yang didapat dari sumber bahwa nomor tersebut adalah petinggi perusahaan yang mengerjakan abrasi di pantai Temajuk, Namun sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban.
Lanjut Tim Media ini mencoba konfirmasi pejabat di BWSK I juga via Whats’up +62 811-3555-xxx namun tidak dapat terhubung.
(sudarsono/Tim)