Pamekasan||kompas86.com -Pemerintah Kabupaten Pamekasan akhirnya dapat bernafas lega setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024 resmi disahkan. Pengesahan ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan anggaran yang telah ditetapkan, Pemkab Pamekasan diharapkan dapat segera merealisasikan program-program yang telah direncanakan guna meningkatkan pembangunan daerah.
Ketua Sementara DPRD Pamekasan, Halili, menjelaskan bahwa proses pembahasan APBD-P ini melibatkan tim anggaran Pemkab Pamekasan, pimpinan sementara DPRD, dan seluruh ketua fraksi. Dalam rapat tersebut, Raperda APBD-P resmi diubah menjadi perda.
“Kami ingin menekankan bahwa program-program yang sudah masuk dalam APBD-P dapat dimaksimalkan dalam pelaksanaannya,” ujar Halili, Kamis (10/10/2024).
Ia menambahkan, awalnya anggaran APBD 2024 berjumlah sekitar Rp1,9 triliun dan setelah adanya penyesuaian menjadi Rp2,2 triliun. Namun, menurutnya perubahan tersebut tidak terlalu mencolok. Halili juga berharap agar pelaksanaan APBD-P dapat berjalan tepat waktu dan sesuai dengan prioritas yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Penjabat Bupati Pamekasan, Masrukin, menyebutkan bahwa APBD-P yang telah ditetapkan ini sudah melewati tahap evaluasi dari Pemprov Jawa Timur, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504/KPTS/013/2024.
“Gubernur menyetujui rancangan APBD-P 2024 untuk dijadikan perda, dan kami sangat bersyukur bahwa proses ini bisa selesai tepat waktu, walaupun anggaran yang tersedia cukup terbatas. Semua ini berkat kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif,” tutupnya.