Anggaran Rehabilitasi Rumah Dinas dan Pagar Bakorwil Pamekasan Diduga Janggal, LPKI Desak Aparat Turun Tangan

banner 468x60

Pamekasan, kompas86.com – Proyek rehabilitasi rumah dinas, rumah jabatan, dan pagar pembatas Bakorwil Pamekasan tengah menuai sorotan tajam, pasalnya, terdapat perbedaan angka anggaran antara dokumen resmi dan papan informasi proyek.

Data resmi menyebutkan, pekerjaan konstruksi tersebut bernilai Rp1.066.220.000 dengan masa pelaksanaan Juni hingga Oktober 2025. Namun, dalam papan proyek yang terpasang di lokasi, justru tertera nilai Rp842.286.487 dengan penyedia CV Prabu Alam.

Temuan di lapangan juga memunculkan tanda tanya. Penggunaan kawat cor berdiameter 6, 8, dan 12 diduga tidak sepenuhnya sesuai standar teknis yang berlaku untuk pekerjaan konstruksi gedung pemerintahan.

Padahal, dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa setiap pekerjaan wajib mematuhi prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara dapat dipidana.

 

Syahril, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Independen (LPKI), menilai adanya potensi ketidakberesan dalam proyek ini.

“Perbedaan angka anggaran yang cukup besar ini patut diduga ada yang disembunyikan. Apalagi ini proyek dengan dana rakyat. Jika tidak segera diklarifikasi, kami khawatir ada praktik penggelembungan maupun penyunatan anggaran,” tegas Syahril.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah. “Material yang dipakai harus sesuai dengan standar konstruksi. Kalau ditemukan berbeda, itu bisa merugikan negara sekaligus membahayakan kualitas bangunan. Kami mendesak inspektorat, kejaksaan, hingga aparat penegak hukum lainnya turun tangan,” tambahnya.

LPKI menegaskan akan terus memantau jalannya proyek hingga selesai. Publik pun mendesak agar Bakorwil Pamekasan segera memberikan klarifikasi resmi terkait selisih nilai anggaran dan transparansi kontrak, agar kepercayaan masyarakat tidak semakin terkikis.

Pos terkait