Ancam Wartawan, Oknum Pegawai PRKP TTS Menghalangi Kemerdekaan Pers
Kabupaten Timor Tengah Selatan – Provinsi Nusa Tenggara Timur.Kompas86.comAncaman terhadap profesi wartawan kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh Oknum Pegawai Dinas PRKP Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) DA terhadap Jacky Tefnay, salah satu jurnalis Media Mitrapolisi.com di lokasi Pembayaran Ganti Untung warga terdampak proyek bendungan Temef tahap 5. Wartawan Media Mitrapolisi.com dihadang untuk melaksanakan tugas peliputan tanpa alasan yang jelas. Tindakan mengancam dan menghalangi tugas jurnalistik ini terjadi di Aula Kantor Kecamatan Polen, 2 / 08 / 2024.
Kejadian tersebut bermula saat wartawan hendak mengambil gambar didalam ruangan, saat itu dirinya meminta ijin ke salah satu pegawai dinas PRKP TTS Adi Bai yang karena sedang menghalangi saat mau mengambil Gambar.
” kaka ijin saya mau ambil gambar, saya wartawan, kk bisa pindah ko, ” kata Jacky.
Tiba-tiba ada oknum Pegawai Dinas PRKP TTS bernama Dhelson Ataupah merasa temannya di suruh tanpa asalan yang Jelas sehingga secara Spontan dan dengan nada kasar, oknum Dhelson Ataupah mengatakan ” Ini saya punya kawan ,tidak bisa, Ko datang sini untuk apa, tidak usah suru dan ribut – Ribut disini, ” kata Oknum Dinas PRKP TTS.
Di saat yang sama wartawan Mitrapolisi.com kembali menanyakan alasan apa oknum Dinas PRKP TTS Memarahinya ” Kenapa Marah -marah Pak, saya ini kan wartawan, saya sudah minta ijin baik -baik “. Lanjut Jecky.
Tanpa berpikir panjang Dhelson Ataupah, oknum Pegawai Dinas PRKP TTS didepan Pimpinannya, Kadis PRKP TTS Otnial Tahun mengungkapkan kata-kata dengan nada kasar ” Ko lu ijin apa, ko lu Pers ko kenapa, ” katanya.
Adu mulut pun terjadi selama 15 menit, disaksikan Kadis PRKP TTS dan masyarakat Penerima Manfaat Ganti Untung Tahap 5 lahan warga terdampak Bendungan Temef.
Atas kejadian tersebut Wartawan Media Mitrapolisi.com sangat terganggu dan syok serta malu. Pasalnya, ancaman itu dilontarkan dan disaksikan banyak orang.
Kepada media ini, Jecky Tefnai menambahkan
” Saya sangat terpukul dan malu karena diancam tanpa mengetahui alasannya, tindakan oknum pegawai Dinas PRKP TTS ini sudah jelas menghalangi tugas Jurnalistik, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Pokok jurnalistik Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Tarsi Abi 86 )