Kompas86.com, Sangihe, Sulut. Sabtu, 10 Agustus 2024.
Penjabat Albert Huppy Wounde, SH, MH, Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi 130 kapitalaung yang tersebar di seluruh Kepulauan Sangihe.
Tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2625/SJ, mengatur penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Pada kesempatan itu Pj Bupati Sangihe Albert Huppy Wounde, SH, MH, menegaskan :”para kapitalaung agar tidak terafiliasi dengan politik, semua aspirasi masyarakat ada di pundak saudara sekalian, saya berharap banyak kepada kapitalaung bisa menjadi denisiator, katalisator dalam pembangunan di desa dan tidak terpengaruh dengan politik. “kapitalaung harus punya semangat baru dalam mengabdi, lanjut Wounde”.
Wounde juga menambahkan : “Pengunaan dana desa harus untuk pemberdayaan masyarakat dan tidak disalah gunakan,
Gunakan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat”. Banyak kapitalaung yang terjebak terkait pengggunaan dana desa, karena itu dana desa langsung di transfer ke rekening desa, maka harus perkuat kemitraan dengan MTK dalam penggunaan dan pengelolaan dana Desa.
Diingatkan, bahwa kapitalaung itu harus ada netralitas jangan memperkeruh keadaan, mengawal keamanan dalam pelaksanaan pilkada nanti”, Tutup Wounde (Arifin Lakoro)
Editor : JHM07