Kaur,Kompas86.com – Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) . Harapannya dengan program ini bisa meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit tanpa menambah luasan lahan.
Program PSR sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit Nasional. Di sini peran serta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi ujung tombak keberhasilan untuk mencapai target-target yang telah ditentukan bersama.
“Pemerintah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Pertanian mendapatkan kouta 15O hektar program peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2024. progam ini akan di salurkan melalui kelompok tani yang tersebar di 15 kecamatan.
Untuk program peremajaan sawit rakyat saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada calon penerima ,” di sampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kastilon S.Sos, melalui kepala bidang perkebunan Jhondal Mujannada pada (20/12/2024) di ruang kerjanya.
Selain itu juga Jhondal Mujannada mengatakan, Spesifikasi penerima program PSR ini para petani memiliki lahan kebun sawit yang sudah tidak produktif lagi, jumlah hasil produksi tidak maksimal dan juga kebun sawit bibit sawitnya asal asalan (bukan katagori termasuk bibit unggul) serta memiliki Surat kepemilikan tanah yang sah ( tidak dalam sengketa).
” Calon penerima sampai saat ini kita sudah mencapai kouta 150 Hektar.Tentunya harapan kami sesuai dengan spesifikasi yang telah di tentukan. Kita tidak menutup membatasi dan bila mana ada masyarakat ingin ikut program ini silahkan ajukan kembali kepada kami.
Untuk pagu anggaran per hektar nya kalau dulu nya di angka 30 juta per hektar dari berbagai kebutuhan petani. Kalau sekarang ada wacana nya naik menjadi 60 juta per hektar ,dan juga tidak mesti tersalurkan di tahun ini bisa jadi terlaksana nya di tahun depan di karenakan harus melalui tahapan demi tahapan berkelanjutan,” ujarnya.
Perlu juga di ketahui bahwasanya program PSR ini berlaku hanya satu kali saja dana yang di terima, tidak berkelanjutan pada orang yang sama akan tetapi akan berkelanjutan pada penerima yang berbeda.
Dana nya akan di terima langsung oleh kelompok tani dan akan di kerjakan oleh pihak ke tiga ,pihak Dinas Pertanian sebagai pembimbing teknis dan pengawasan .
(Ahmadi)