Akademisi Ilmu Hukum UNLESA Pimpin SOKSI Tanimbar Resmi Daftarkan Kepengurusan di Kespangpol KKT.

banner 468x60

Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com
Bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (22/9/2023). Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DEPICAB) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode 2023-2028, yang diketuai oleh Cartes Asbit Rangotwat, SH. MH dan Sekretaris Anthon Masela, S.Pi, M.Si beserta pengurus mendatangi Kesbangpol KKT untuk menyampaikan Kepengurusan DEPICAB SOKSI Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah dibentuk dan disahkan. Pengurus DEPICAB SOKSI KKT Periode 2023-2028 langsung diterima Kepala Kesbangpol Brampy Moriolkossu, SH didampingi Kabid yang menangani ormas, bertempat di Ruang Kerja Kepala Kesbangpol lantai II Kantor Bupati jalan Sukarno Saumlaki.

Cartes Asbit Rangotwat, SH. MH sebagai Ketua DEPICAB SOKSI Kabupaten Kepulauan Tanimbar beserta pengurus yang hadir dalam menyampaikan Struktur Kepengurusan DEPICAB SOKSI KKT berdasarkan Surat Keputusan Nomor: Skep-01/DEPIDAR/SOKSI/VII/2023 tentang Penetapan Komposisi dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Sentral Karyawan Swadiri Kepulauan Tanimbar Periode 2023-2028 Tertanggal, 15 Juli 2023 yang dikeluarkan di Ambon oleh DEPIDAR SOKSI PROVINSI MALUKU yang diketuai oleh Tammat R. Talaohu, SE., M.Si dan Sekretaris David Clemen Sembiring, SH.

 

Menindaklanjuti Surat Mandat DEPINAS SOKSI di Jakarta, Hasil Rapat Pengurus Harian DEPIDAR SOKSI Provinsi Maluku, dan memperhatikan laporan hasil musyawarah dari daerah, maka DEPICAB SOKSI disahkan untuk mengemban tugas dan tanggungjawab kepengurusan periode 2023-2028 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.

Rangotwat yang juga Akademisi Ilmu Hukum dari UNLESA kepada Media ini usai pertemuan di kesbangpol mengatakan bahwa, penjajakan dan pendampingan, kemudian dilanjutkan dengan musyawarah cabang dan terpilih kepengurusan pada tanggal 11 Juli 2023 selanjutnya melaporkan hasil musyawarah ke DEPIDAR dan sesuai kewenangan yang dimiliki DEPIDAR SOKSI Provinsi Maluku telah mengesahkan kepengurusan kami untuk 1 periode 5 tahun (2023-2028).

Dikatakan, organisasi soksi ini sendiri merupakan Organisasi Kemasyarakatan yang bersifat swadiri atau independen yang sudah lama berdiri di Indonesia, didirikan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 1960, salah satu fungsinya yaitu penyerap, penghimpun, dan penyalur serta memperjuangkan aspirasi anggota, dan masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta meningkatkan pengabdian bagi masyarakat untuk mewujudkan keadilan sosial, dan kesejahteraan lahir batin sebagai salah satu tujuannya,” tandas Rangotwat mengakhiri.

# Mas Agus #

Pos terkait

Tinggalkan Balasan