Ada Apa Dengan Aparat Hukum Pupuk Ilegal Bebas Beredar Di Sungai Lilin ?…..

banner 468x60

Kompas86.com

Sungai Lilin ,-Sumatra Selatan
Penetapan MF, Di jalan Lintas Palembang,-Sungai lilin Km 112  Tepat nya Desa simpang hindoli Kecamatan sungai lilin Kabupaten Muba,Sumatra Selatan Diduga sebagai tersangka kasus pupuk ilegal Merk Garuda menjadi perhatian LBPH Kosgoro, Dalam hal ini LBPH meminta penegak hukum mengejar dan menangkap pelaku utama penyelewengan pupuk Ilegal ini

Pelaku yang mengedarkan pupuk ilegal Merk Garuda dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal-pasal lain, seperti: 

Pasal 65 ayat (1) huruf b pengadaannya dilakukan melalui produksi dalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri.
Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diedarkan wajib terdaftar.

Pupuk yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan diberi label.

Pasal 6 ayat (1) huruf b UUD Darurat Nomor 7 Tahun 1955 
Pasal 110 UUD Darurat Nomor 7 Tahun 2014 

Pasal 2 Perpres Nomor 77 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 
Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/14/2013 

Sanksi pidana yang dapat dikenakan untuk pelaku yang mengedarkan pupuk ilegal, antara lain: 

Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar untuk mengedarkan pupuk tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel 

Pupuk ilegal adalah pupuk yang tidak terdaftar, yang telah habis masa berlaku nomor pendaftaran, atau pupuk tidak berlabel. 
Kasus pupuk ilegal harus menjadi atensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba untuk terus melakukan pengawasan peredaran pupuk Ilegal” kata Ketua Kultoro , selaku Katim LBPH Kosgoro

Dia mengatakan, alokasi pupuk subsidi belum mencukupi kebutuhan petani. Sehingga, itu juga berpengaruh terhadap kios pupuk, karena saat petani akan menanam dan datang ke kios ternyata pupuk tidak tersedia

Kulturo mengungkapkan, setiap tahun permasalahan kekurangan pupuk di Sumatera Selatan terus berulang. Kondisi ini menjadi peluang pelaku tak bertanggung jawab untuk menjual pupuk di atas HET atau harga eceran tertinggi.

“Di situ pihak tak bertanggung jawab mengambil keuntungan, kemudian mengedarkan pupuk illegal di luar alokasi subsidi. Dampaknya petani selalu dirugikan,” tegas LBPH Kosgoro  tersebut.

DiDuga Tersangka MF, warga Desa di jalan Palembang ,-Sungai lilin km 112  Desa Simpang Hindoli, Kecamatan Sungai Lilin menjadi salah satu contoh lepasnya pengawasan dari pemerintah daerah mengenai peredaran pupuk. Namun,LBPH Kosgoro ,mendukung penegak hukum menangkap pelaku penyelewengan pupuk ilegal.

“Tapi kami meminta bukan hanya para pengecer kecil saja, pelaku utama harus dikejar,” katanya.

“Kami akan pantau langsung informasi dan temuan-temuan di lapangan,” katanya.
“Penetapan MF diduga sebagai tersangka oleh Polda Sumsel saya menilai ada kejanggalan dalam proses hukumnya,”

Pihak APH  harus tindak tegas dan tanpa tebang pilih memberantas pupuk ilegal sebagaimana perintah presiden Prabowo tentang ketahanan pangan nasional pungkas nya

Tim

Pos terkait