5 Program Prioritas Polda Sumut, Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap Penyalahguna Narkoba Jenis Ganja

banner 468x60

Kab.Karo (SUMUT) KOMPAS86.com
Menindaklanjuti perintah Kapolda Sumut melalui 5 Program Prioritas Kita, point 2 tentang Narkoba Musuh Bersama, untuk penangkapan jaringan narkoba, Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Dalam ungkap kasus tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan AG(38), warga Desa Kuta Tengah Kec. Simpang Empat, kemudian melaksanakan pengembangan dan berhasil lagi mengamankan DS(37), warga Desa Kuta Tengah Kec. Simpang Empat Kab. Karo dalam pengembangan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendrik Tobing, S.H, menjelaskan pengungkapn tersebut terjadi Senin(09/10/2023), sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Kapten Pala Bangun Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di pinggir jalan.

“Kedua pelaku saat kita amankan kedapatan sedang menguasai narkotika jenis Ganja, di TKP yang berbeda”, jelas Kasat.

Untuk penangkapan yang pertama, dikatakan Kasat Narkoba, AG diamankan di Jalan Kapten Pala Bangun, yang mana saat itu, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap AG, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus diduga narkotika jenis ganja yang meliputi daun, ranting, dan biji ganja yang dibungkus dengan kertas putih seberat 24,82 (dua puluh empat koma delapan puluh dua) gram di dalam 1 (satu) buah plastik assoy warna biru, dari dalam kantung celana sebelah kanan yang dikenakan AG.

Dari hasil interogasi terhadap AG, diketahui pelaku lain terkait barang bukti tersebut, sehingga Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan.

“Atas penemuan tersebut dan dari hasil interogasi terhadap AG, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain yakni DS”, pungkas Kasat.

DS diamankan petugas di Desa Kuta Tengah Kec. Simpang Empat Kab. Karo tepatnya di perladangan Juma Njahe, di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB.

Saat diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap DS dan ditemukan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis ganja yang meliputi daun, ranting, dan biji ganja yang dibungkus dengan potongan kertas koran 5,23 (lima koma dua puluh tiga.

#Yogi Barus#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan