3219 APS Tidak Sesuai Ketentuan Tuntas Ditertibkan BAWASLU Kota Bersama Ad-Hoc BAWASLU dan Sat Pol PP

banner 468x60

BENGKULU, kompas86.com – Berdasarkan data rekap sementara penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai ketentuan, hingga hari ketiga penertiban, Sabtu (18/11/2023) Tim Gabungan terdiri dari BAWASLU (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kota Bengkulu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), DISHUB (Dinas Perhubungan), DLHK (Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan) Kota Bengkulu dan jajaran Ad-Hoc BAWASLU mulai dari Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan (PK) se-Kota Bengkulu telah menertibkan sebanyak 3219 (tiga ribu dua ratus sembilan belas) APS (Alat Peraga Sosialisasi).

Sebagai informasi di hari pertama penertiban, pada hari Kamis (15/11/2023) BAWASLU Kota Bengkulu telah menertibkan sebanyak 1110 (seribu seratus sepuluh) APS yang tidak sesuai ketentuan, kemudian pada hari kedua sebanyak 1646 (seribu enam ratus empat puluh enam) dan hari ketiga sebanyak 463 (empat ratus enam puluh tiga) sehingga total APS yang telah ditertibkan sampai hari ketiga Sabtu 18 November 2023 berjumlah 3219 (tiga ribu dua ratus sembilan belas) APS.

Disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa BAWASLU Kota Bengkulu Ahmad Maskuri pada Media Online Nasional kompas86.com bahwa, tindakan ini diambil sebagai upaya dan langkah BAWASLU Kota Bengkulu agar PEMILU dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Berdasarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 15 dan 20 dan PKPU Tahapan Pemilu 2024 sudah ditetapkan bahwa kampanye baru bisa dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 sejak ditetapkan DCT (Daftar Caleg Tetap) hingga masa waktu tersebut adalah masa waktu dilarang untuk berkampanye,” tegas Ahmad Maskuri Komisioner BAWASLU Kota Bengkulu juga Aktivis Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional (PA GMNI) pada Media Online Nasional kompas86.com, Minggu (19/11).

Ditambahkan Ahmad Maskuri bahwa, salah satu kampanye yang dilarang saat ini yaitu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Hingga masa kampanye baru bisa dilakukan, BAWASLU Kota Bengkulu tetap akan menyebar Tim Penertiban bagi Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Ahmad Maskuri kembali.

Ditempat yang sama Ketua BAWASLU Kota Bengkulu Rahmat Hidayat,M.Sos berharap, semua peserta PEMILU yang telah ditetapkan sebagai peserta PEMILU dapat bersabar dalam melakukan kampanye, khususnya dalam bentuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Kepada rekan peserta PEMILU agar dapat menertibkan APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang sudah terpasang namun tidak sesuai ketentuan secara mandiri, sehingga bila waktunya kampanye telah masuk APK (Alat Peraga Kampanye) tersebut dapat dipasang kembali dimana zona yang telah ditetapkan oleh KPU,” ungkap Pimpinan BAWASLU Kota Bengkulu Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini dengan penuh optimis dan semangatnya.
#ADITYA#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan