Diduga seseorang inisial sp dengan sengaja menyuruh pasangan nya untuk mengugurkan kandungan
Lombok Barat NTB.kompas86.com.Berdasarkan penelusuran wartawan kompas86.com dengan narasumber berinisial WY yang di mana saudara dari pada korban inisial OK berdasarkan pengakuan dari saudara korban seseorang yang di duga menyuruh untuk menggugurkan kandungan dengan cara di aborsi
tersebut di perkirakan dua bulan yang lalu
Di sini ada dua nyawa saudara oki selaku korban dan janin yang dikandungnya
Dan menurut hukum sudah jelas salah sama hal nya pembunuhan sesuai dengan undang undang no 1 2003 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana dengan ancaman 14 tahun penjara dan ancaman dalam pasal 346 undang undang kesehatan hukuman nya 10 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah
Pihak keluarga sangat kecewa dan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum yang berlaku di Indonesia yang di mana pihak keluarga korban akan melaporkan tindakan kejahatan yang di mana di atur di undang-undang tersebut yang di atas
Dan sejauh ini pelaku berinisial sp tidak menggubris dan tidak bisa di hubungi
Dan ada permasalahan lain juga imbuh nya
Ada satu unit kendaraan sepeda motor yang di mana pelaku menyuruh untuk menggadaikan motor dengan jumlah 3 juta rupiah dengan perjanjian seminggu
Ketika akan mau di tebus motor nya sudah pindah tangan di karna kan lewat perjanjian
Ada pun hasil penelusuran wartawan kompas86.com
Sudah jelas unsur-unsur pidana sudah ada dan selaku media kompas86.com akan mengawal kasus ini sampe tuntas Dan semua bukti chat dengan korban sudah ada sebagai bukti untuk melaporkan
Junaidi.