Sungai Penuh, Kompas86.com – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.
Dua tersangka tersebut berinisial AA dan RDF, yang keduanya merupakan aparatur pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci. AA diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kerinci, sementara RDF merupakan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berdinas di wilayah Kayu Aro.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret tujuh orang tersangka lainnya.
“Hari ini kita menetapkan dua orang tersangka baru, yakni AA yang merupakan PNS, dan RDF, seorang guru PPPK di lingkup Pemkab Kerinci,” jelas Sukma kepada media, Rabu (tanggal disesuaikan).
Lebih lanjut, Sukma menyebutkan bahwa kedua tersangka diduga menggunakan perusahaan pinjaman untuk mengerjakan beberapa titik proyek PJU di Kabupaten Kerinci.
“Keduanya memakai perusahaan pinjaman untuk menggarap proyek tersebut,” terangnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp2,7 miliar, dari total anggaran proyek yang bernilai Rp5,5 miliar.
Penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh pihak kejaksaan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.(*)