Kriminal

Polres Indramayu Ungkap 10 Kasus Curanmor, 9 Pelaku dan 9 Sepeda Motor Diamankan Indramayu – Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan. Pengungkapan ini dilaksanakan di Mako Polres Indramayu. Kamis (30/11/2023) Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menyampaikan bahwa kasus Curanmor yang diungkap melibatkan beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Unit Reserse Kriminal dari jajaran Polsek di wilayah Polres Indramayu. Dalam rentang waktu Oktober 2023 hingga November 2023, Polres Indramayu berhasil mengungkap sebanyak 10 TKP yang terkait dengan kasus Curanmor. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 9 sepeda motor berhasil diamankan, dan 9 orang pelaku Curanmor berhasil ditangkap. Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil interogasi terhadap para pelaku, diketahui bahwa aksi mereka telah dilakukan sejak bulan Maret hingga November 2023. Modus operandi yang sering digunakan adalah dengan melakukan penjagaan (hunting) terhadap target, mengamati situasi, dan melancarkan aksi kejahatan di halaman rumah atau kos-kosan. “Ini berdasarkan keterangan dari para pelaku,” terang Kapolres Para pelaku Curanmor akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Kapolres juga mengapresiasi kerja keras anggota kepolisian yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini dan menegaskan komitmen Polres Indramayu untuk memberantas kejahatan dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukumnya. Ujar AKBP M. Fahri Siregar.

Polres Indramayu Ungkap 10 Kasus Curanmor, 9 Pelaku dan 9 Sepeda Motor Diamankan Indramayu Jabar,-Kompas86.com […]

Kriminal

Polres Indramayu Ungkap Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri, Pelaku Buruh Serabutan Indramayu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil menangkap seorang buruh serabutan berinisial ECM (47) yang terlibat dalam penipuan penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Pelaku menjanjikan kepada korban, seorang ibu rumah tangga di Desa Haurkolot, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, bahwa anaknya dapat lolos seleksi Bintara Polri dengan mahar sebesar Rp 300 juta. Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa korban, dengan inisial AC, ingin anaknya diterima dalam seleksi Bintara Polri. ECM, pelaku penipuan, menjanjikan bahwa dengan membayar sejumlah uang tersebut, anak korban dapat lolos dalam seleksi tersebut. Namun, setelah korban mentransfer uang sebesar Rp 300 juta secara bertahap, anak korban justru dinyatakan tidak lulus pada tahap tes kesehatan. Kesal dengan hasil yang tidak sesuai dengan janji pelaku, korban meminta pelaku mengembalikan uang yang telah diberikan. Kapolres menjelaskan bahwa ECM mengaku hanya menerima Rp 6 juta dari total uang Rp 300 juta yang dikirim oleh korban. Pelaku berdalih bahwa sebagian besar uang telah diserahkan kepada pelaku lain yang saat ini masih buron. Pelaku ditangkap dan dihadapkan pada konferensi pers di Mapolres Indramayu. Kapolres menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap janji palsu terkait penerimaan institusi resmi seperti Polri. “Polres Indramayu terus mengajak masyarakat untuk tidak tergiur oleh modus penipuan semacam ini dan selalu melakukan konfirmasi langsung ke Kepolisian,” kata AKBP M. Fahri Siregar.

Polres Indramayu Berhasil Menangkap Pelaku Buruh Serabutan, Penipuan Penerimaan Bintara Polri   Indramayu Jabar,- Kompas86.com- […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.