Kompas86.com
Gresik |Jatim| Dugaan pekerjaan proyek pelebaran jalan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang dilakukan asal-asalan di ruas Jalan Raya Ngasin–Balongpanggang, Kabupaten Gresik, terbukti membahayakan pengguna jalan.
Akibat tidak adanya rambu peringatan dan manajemen lalu lintas yang layak, dua pengendara sepeda motor dilaporkan mengalami kecelakaan setelah menabrak tumpukan bebatuan hasil bongkaran proyek pada malam hari.
Salah satu korban, Fadholi, warga Kecamatan Mantup, menceritakan kronologi kejadian kepada Tim Investigasi LKP-RI Kabupaten Gresik yang turun langsung ke lokasi.
“Saat itu saya melintas di jalan raya Ngasin. Tidak kelihatan ada tumpukan batu di tengah jalan karena lampu penerangan jalan padam. Tidak ada rambu proyek sama sekali, cuma karung bekas putih yang dipakai sebagai tanda.
Saya tidak sempat menghindar dan langsung terjatuh,” ungkap Fadholi.
Ia menambahkan, selain dirinya, ada satu pengendara lain yang juga terjatuh di lokasi yang sama, namun langsung melanjutkan perjalanan meskipun ada luka ringan dilengang juga lampu seinnya pecah.
“Kalau proyek seperti ini dibiarkan, bukan saya saja yang jadi korban,” keluhnya.
Akibat kecelakaan tersebut, Fadholi mengalami luka ringan pada tangan dan kakinya mengalami keseleo. Ia mengaku kecewa terhadap pelaksana proyek yang tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
Seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya membenarkan kejadian tersebut.
“Betul, batu-batu dari pengirim material yang diduga bongkar sembarangan dibiarkan di tengah jalan. Saat lampu jalan juga mati, jadi tidak kelihatan sama sekali. Rambunya tidak ada, hanya karung bekas yang dipasang di pinggir,” ujarnya.
Menurut pantauan tim investigasi di lapangan, proyek pelebaran jalan di sisi utara memang tampak memakan badan jalan cukup lebar. Tumpukan material batu hasil bongkaran terlalu ketengah, dan tanda peringatan yang digunakan sangat tidak layak karena hanya menggunakan karung bekas berwarna putih — bukan garis pembatas, lampu strobo, atau rambu resmi sebagaimana diatur dalam standar keselamatan pekerjaan jalan.
Kepala Dusun Telogogede yang datang ke lokasi setelah mendapat laporan warga juga menyayangkan kelalaian kontraktor proyek tersebut.
“Saya ke lokasi setelah dikabari warga. Begitu lihat, saya langsung rekam videonya. Memang tidak ada rambu-rambu, cuma dikasih tanda karung bekas. Sangat berbahaya, apalagi malam hari dan lampu PJU padam,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran tim investigasi menanggapi hal tersebut Ketua DPC LKP-RI Gresik. Gus Aulia mengatakan proyek pelebaran jalan tersebut diduga melanggar standar keselamatan kerja dan lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pekerjaan konstruksi di jalan raya wajib memasang rambu peringatan, pembatas jalur, penerangan sementara, serta petugas pengatur lalu lintas untuk menjamin keselamatan publik. Kelalaian terhadap kewajiban ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat dan berpotensi dikenakan sanksi hukum apabila menimbulkan korban.
Ketua Tim Investigasi LKP-RI Gresik menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil temuan ini kepada dinas terkait, dan mendesak agar pelaksana proyek segera melakukan evaluasi serta memberikan tanggung jawab atas kelalaian tersebut.
“Proyek publik bukan sekadar soal pembangunan, tapi juga keselamatan rakyat. Kalau rambu tidak dipasang dan material dibiarkan menumpuk di tengah jalan, itu jelas pelanggaran yang serius,” tegasnya.
Pelaksana proyek dan Dinas PU Kabupaten Gresik saat dikonfirmasi terkait adanya material yang berserakan segera menindaklanjuti hal tersebut.
Yt