Warga desa Lola pertanyakan hasil audit dana desa,minta inspektorat kata Tidore beri klarifikasi terbuka.

banner 468x60

Maluku Utara,Kompas86.Com Sejumlah warga Desa Lola, Kecamatan Oba tengah, Kota Tidore Kepulauan, menyampaikan keraguan terhadap hasil audit Inspektorat Kota Tidore atas penggunaan Dana Desa di wilayah mereka.(6/5/2025)

“Salah satu tokoh masyarakat, Pak Uci, secara terbuka membantah pernyataan Kepala Desa Lola yang menyebut hasil audit inspektorat menyatakan “semuanya baik-baik saja.”

Pak Uci mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen yang ia miliki, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Ia mencontohkan penganggaran mesin penggilingan padi dan jagung yang diduga dicantumkan hampir setiap tahun sejak 2020, namun hingga kini tidak pernah terlihat keberadaannya.

“Begitu juga dengan anggaran rehabilitasi jalan lingkungan dan pembangunan MCK. Tiap tahun dianggarkan, ratusan juta nilainya, tapi kenyataannya tidak ada realisasi fisik,” ujar Pak Uci. Ia juga menyoroti anggaran bidang perikanan yang disebutkan untuk pembangunan tambak ikan, namun di lapangan tidak ada satu pun tambak yang dibangun.

Pak Uci menegaskan bahwa dirinya siap menunjukkan bukti tertulis dan dokumentasi lapangan sebagai bentuk keseriusan masyarakat dalam mengawal transparansi Dana Desa.

Warga Desa Lola menuntut agar Inspektorat Kota Tidore Kepulauan menyampaikan hasil audit secara terbuka di media, sesuai dengan pernyataan Kepala Desa sebelumnya. Mereka juga meminta agar instansi terkait turun langsung ke desa untuk menyampaikan hasil audit kepada masyarakat.

“Jika tidak ada klarifikasi dan langkah tegas dari pihak berwenang, kami akan memboikot seluruh aktivitas Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” tegas Pak Uci.

Regulasi Terkait:

1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (1) menyatakan bahwa Dana Desa bersumber dari APBN yang wajib digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara transparan dan akuntabel.

2.Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Menegaskan bahwa pengawasan oleh Inspektorat harus menjamin akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan Dana Desa.

3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 11 menyebutkan bahwa informasi tentang laporan keuangan dan hasil audit merupakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan terbuka kepada masyarakat.

Warga berharap agar suara mereka tidak diabaikan dan meminta aparat penegak hukum turut mengawasi proses ini demi mencegah potensi tindak pidana korupsi Dana Desa.

#(R.Halil)#

Pos terkait