Bangka Belitung, Kompas86.com
Unit opsnal Polsek Sungai Selan Polres Bangka Tengah berhasil meringkus inisal RR alias Randa (24th), merupakan pelaku kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa motor dan tabung gas elpiji.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK melalui Kasubsi Penmas IPDA Erwin Syahri membenarkan kejadian berita penangkapan tersebut.
” Dari Laporan polisi nomor LP/B/08/IX/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEKSUNGAUSELAN, tim unit reskrim polsek sungai selan telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curat berinisial RR pada 30 september 2024 dikediamannya beralamat Jl. Durian kel. Desa lampur kec. Sungai selan kab. Bangka tengah , sekira 14.00 wib” Ucap Kasubsi penmas.
Kasubsi Penmas IPDA Erwin menerangkan singkat kronologi kejadian curat, pada senin 30 september sekira pukul 01.32 dini hari, di Puskesmas desa lampur kec. Sungaiselan kab. Bangka tengah , sebanyak 1 Unit sepeda Motor merk yamaha warna merah dan 1 buah Tabung gas LPG hilang.
Mengetahui kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Sungai Selan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku tindak pidana curat bahwa pelaku berada di kediamannya tidak jauh dari Puskesmas desa lampur di jl. Durian desa lampur kec. Sungai selan kab. Bangka tengah.
“Dari laporan masyarakat , respon cepat tim unit melakukan penyelidikan dan tim menemukan pelaku dikediamannya yang mana tidak jauh dari TKP” Pungkas erwin
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Sungaiselan melakukan intrograsi Pelaku RR , dari hasil introgasi RR mengakui telah mencuri 1 unit sepeda motor dan 1 buah tabung Gas LPG serta mengamankan barang bukti lainnya
“Pada kasus ini RR di tetapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maks 7 tahun, selanjutnya RR di bawa ke Polsek Sungai selan untuk proses penyidikan/pemeriksaaan lebih lanjut.” Ujar Erwin
MB