Bangka Belitung, Kompas86.com
Tim Kelambit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka berhasil menangkap pelaku utama kasus pencurian tiang listrik milik Provider Biznet. Pelaku yang berhasil diamankan adalah Krisna alias Kris (20), warga Parit Padang, Sungailiat, yang ditangkap di kediamannya pada Rabu (18/9/ 2024).
Sementara itu, dua rekannya yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut masih dalam pengejaran polisi dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, mengungkapkan bahwa pelaku Krisna terlibat dalam beberapa aksi pencurian tiang listrik yang dilaporkan melalui dua laporan polisi, yakni LP/B-135/IX/2024 dan LP/B-136/IX/2024, yang keduanya dibuat pada 18 September 2024.
“Lokasi pencurian berada di Jl Raya Sempan Kayu Besi dan Jl Sempan Air Duren. Krisna tidak beraksi sendiri, ia dibantu oleh dua rekannya yang saat ini masih buron,” ujar AKP Era, Kamis (19/9/24)
Dijelaskan AKP Era, Kasus pencurian pertama terjadi pada senin 9 September 2024, di Jl Raya Sempan Kayu Besi. Saat itu, tim patroli Biznet mencurigai mobil Suzuki APV putih yang mengangkut enam tiang listrik. Tim mencoba mengejar pelaku, namun pelaku berhasil kabur di tengah keramaian pasar.
“Tidak lama kemudian, tim menemukan enam tiang listrik yang ditinggalkan di pinggir jalan dekat hutan Desa Rebu dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka,” Kata Era
Masih dikatakan AKP Era, Pencurian kedua terjadi pada jumat 13 September 2024, di Jl Sempan Air Duren, Pemali. Dalam patroli rutin, tim Biznet menemukan 10 tiang listrik hilang, serta bekas cabutan tiang yang menyebabkan kabel optik kendur di tanah. Perusahaan kemudian melaporkan pencurian ini ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan dari Biznet, Tim Kelambit Opsnal Satreskrim Polres Bangka segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku Krisna berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Parit Padang, Sungailiat, pada Rabu siang,” Tuturnya
Dalam pemeriksaan awal, Kata AKP Era, Krisna mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dia bersama dua rekannya mencuri tiang listrik di dua lokasi tersebut. Modus operandi mereka adalah menghancurkan bagian bawah tiang yang disemen, kemudian memotong kabel menggunakan tangga dan alat grenda.
” Untuk mengelabui warga, mereka berpura-pura sebagai pekerja perawatan tiang listrik dengan memakai helm proyek dan menggunakan mobil pick-up yang dirental,” Sambung Era
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk: 1 unit mobil pick-up Suzuki Grandmax warna putih, 6 tiang listrik provider Biznet warna hitam, 2 potongan tiang listrik Biznet, 1 tangga kayu,1 alat grenda potong,1 helm proyek warna kuning,
1 gunting warna hitam.
” Krisna dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman penjara. Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan kami berkomitmen untuk segera menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat,” tutup AKP Era Anggraini.
MB