Tiga Jurnalis Tolak Dakwaan Jaksa, Kasus Rokok Ilegal Dinilai Janggal

banner 468x60

Lampung Utara –Kompas86.com Tiga orang jurnalist yang diseret ke meja hijau karena memergoki penjual rokok ilegal menyatakan menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi dengan nomor perkara 234/Pid.B/2025/PN Kbu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim dengan susunan: Hakim Ketua Andrey Sigit Yanuar, S.H., M.H., Hakim Anggota I Dwi Army Okik Arissandi, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Teddy Hendrawan Saputra, S.H., M.H.

Menurut penasehat hukum salah satu terdakwa dari LBH Awalindo Lampung Utara Samsi Eka Putra, SH, MH, menjelaskan bahwa klien kami dengan tegas menyatakan penolakan terhadap dakwaan tersebut dalam persidangan, Senin (20/10/2025).

“Klien kami secara tegas menolak dakwaan yang disajikan oleh jaksa penuntut umum karena tidak mengungkap peristiwa yang sebenarnya. Dakwaan tersebut sangat menyudutkan para terdakwa,” ujarnya menanggapi pertanyaan sejumlah awak media.

Ia menjelaskan, peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat di Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, mengenai maraknya peredaran rokok ilegal atau noncukai. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Satreskrim Polres Lampung Utara, Unit Tipiter. Dari unit tersebut, para jurnalis disarankan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Berangkat dari hal itu, para terdakwa yang merupakan wartawan melakukan tugas jurnalistiknya dengan meminta konfirmasi kepada pihak terkait. Mereka mendatangi Toko Sekar Ayu milik Ibu Sofia, di Jalan Pasar Senen, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.

Namun, menurut penasihat hukum, peristiwa penting tersebut tidak dimuat dalam surat dakwaan. Padahal, para terdakwa dilaporkan oleh pihak yang sebenarnya sedang mereka konfirmasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal. “Dalam toko itu memang ditemukan banyak rokok ilegal, dan Ibu Sofia mengakui menjualnya dengan keuntungan sekitar Rp2.000 per bungkus,” jelasnya.

Hal tersebut, lanjutnya, telah dibuktikan dengan rekaman hasil konfirmasi para terdakwa yang kini telah beredar luas dan diserahkan kepada penyidik Polres Lampung Utara.

“Tidak dicantumkannya peristiwa pokok ini dalam dakwaan sangat janggal dan merugikan klien kami. Seharusnya perkara utamanya adalah peredaran rokok ilegal, bukan tuduhan pemerasan terhadap wartawan,” tegasnya.

Ia menilai, pihak yang justru melakukan pelanggaran dengan menjual rokok ilegal malah bebas melaporkan kliennya dengan cerita yang direkayasa, hingga para jurnalis kini duduk di kursi pesakitan.

“Yang lebih aneh, penjual rokok ilegal tersebut masih bebas beroperasi tanpa ada tindakan dari pihak kepolisian maupun Bea Cukai,” tambahnya.

Pihaknya mengaku telah melaporkan kasus peredaran rokok ilegal itu ke Polres Lampung Utara sejak 17 Januari 2025. Namun, hingga lebih dari sepuluh bulan berlalu, belum ada tindakan terhadap pelaku. “Bahkan, terkesan ada perlindungan dari oknum tertentu,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan dugaan keterlibatan oknum yang membekingi penjual rokok ilegal tersebut ke Propam Polda Lampung. “Namun hingga kini, kami belum mengetahui secara resmi apa tindakan Propam terhadap para oknum yang diduga melindungi peredaran rokok ilegal di wilayah Sungkai Utara,” pungkasnya.

#(TIM SPRI)#

Pos terkait