KOMPAS86.COM, Pesawaran-Lampung, Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pesawaran pada Jumat (13/09/2024), Wakapolres Pesawaran Kompol Sugandhi Satria Nugraha, S.I.P., M.H., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy, SH., S.IK, MM., menjelaskan bahwa kasus bermula dari “hubungan perselingkuhan” antara korban inisial WS, warga Desa Tanjung Sari Natar dengan NDR, istri dari AK, warga Dusun Tanjung Waras Merak Batin Natar.Jumat (13/09/2024).
Wakapolres dalam hal ini didampingi Kasi Humas Irwan, Kabagops, dan Kasatres Iptu Devrat Aolia Afrat, ekspos kasus tersebut di hadapan awak media kronologis pembunuhan sampai penangkapan para pelaku, dengan menghadirkan tersangka pasutri disertai barang bukti.
Barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang Toyota warna hijau Nopol BE 1720 AND, karung, dan sprei merah serta kayu balok untuk memukul korban.
“Adapun identitas para pelaku yang tertangkap yakni AK (24) dan NDR (21). Sementara untuk satu pelaku lainnya yang belum tertangkap bernama R alias Rocker.
Pada 18 Agustus 2024 kata Wakapolres, WS menghubungi NDR melalui pesan Whatsapp untuk bertemu. Lalu pesan tersebut diketahui oleh AK, yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan bantuan temannya berinisial R alias Rocker.
“Kemudian AK meminta istrinya NDR untuk membalas pesan dan merencanakan pertemuan di salah satu kontrakan di Desa Tanjung Waras Natar,” terang Gandhi sapaan akrab Wakapolres Pesawaran.
Dikatakannya lagi, AK sudah memutuskan pertemuan ini adalah untuk membunuh alias menghabisi WS.
“Pasutri ini ditangkap daerah Klaten Jawa Tengah. Memang mereka berniat melarikan diri setelah melakukan pembunuhan tersebut,” kata Sugandhi.
Senada diungkapkan oleh Kasatres Polres Pesawaran Iptu Devrat, keberhasilan penangkapan ini tidak luput dari informasi masyarakat menginformasikan keberadaan pelaku.
“Kemudian kami melakukan pengejaran sampai pada penangkapan pasutri pelaku ini di Klaten Jawa Tengah,” pungkasnya.
Dia juga mengatakan, atas kejadian itu masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dan tetap jaga hubungan baik antar keluarga.
“Pasutri AK dan NDR diancam dengan pasal 340 sub 338 maksimal hukuman mati atau seumur hidup, paling ringan 20 tahun penjara,” terangnya kepada media ini.
Dijelaskannya lagi di tempat yang sama, disinggung soal dugaan rencana awal pembunuhan tersebut, Iptu Devrat katakan bahwa setelah perselingkuhan NDR diketahui suaminya, maka AK memberikan ultimatum kepada NDR, bahwa bila dia tidak mampu memancing WS keluar untuk bertemu, nyawa NDR pun terancam.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Way Layap, Kabupaten Pesawaran dihebohkan dengan penemuan sesosok jasad tanpa identitas di aliran sungai di bawah jembatan. Mayat tersebut terbungkus kain seprai berwarna merah. Polisi mengungkapkan ditemukan sejumlah luka hantaman benda tumpul pada tubuh korban.” Tutupnya
(Ozi-Ar)