Tanah Milik Kakek dan Nenek diduga diserobot oleh bekas menantunya Sendiri,Berujung sampe ke Pengadilan

banner 468x60

INDRAMAYU,KOMPAS86.COM, Kisah Pilu Kakek Nenek di Desa Sindang yang akibat prilaku cucu dan bekas menantunya, dengan mengalah Hidup di Gubuk tepi sungai kali cimanuk, tanah dan bangunanya diklaim bekas menantu dan cucunya, lahan yang nenek miliki.

Hal ini merupakan Kasus yang melibatkan lansia yang kehilangan tempat tinggal, akibat hak tanah dan bangunanya atau seseorang telah menyerobot lahan yang mereka tinggali di klaim kepemilikan atas tanah yang sebenarnya bukan miliknya, atau menggunakan tanah tersebut tanpa izin pemilik sah, disebut penyerobotan tanah atas Hak kepemilikan tanah atau bangunan dan dapat berujung pada proses hukum pidana maupun perdata, Penyerobotan Hak tanah dan bagunan atas kepunyaan Narti sebagai neneknya,

Akibatnya, mereka kehilangan mata pencaharian dan tempat tinggal, bahkan berpengaruh dengan tempat yang sekarang hidup di gubuk pinggir kali cimanuk.

Parahnya lagi, semua itu terjadi karena cucu dan rastiah bekas menantu, membentak-bentak neneknya bahkan menantangnya, Rastiah dan anaknya (Cucu dan Bekas menantu) tindakan ini telah mengambil alih atau menguasai sesuatu (tanah, bangunan, atau hak milik orang lain) secara tidak sah atau telah melawan hukum.

Saat ditemui oleh awak media, di kediamannya di Desa Sindang Kecamatan Sindang kabupaten indramayu, Narti mengisahkan bahwa awalnya tanah miliknya dengan bangunan, sosok narti ini telah bertahan dalam menghidupi cucunya selama belasan tahun tanpa pernah merasakan cape bahkan kasih sayangnyapun lebih buat cucunya di saat ditinggal bapaknya yang meninggal dunia, hidupnya kini, narti bertempat di tinggal pinggir kali cimanuk di sebuah rumah bilik

Menurut warga sekitar, narti ini yang lebih dikenal dengan panggilan ti sudah lama ditinggal anaknya, “Narti itu orang baik, tapi memang sudah lama sekali perhatian kasih sayangnya terhadap cucunya,” ucap seorang warga.

Kisah pilu ini menjadi cermin buram potret kekejaman seorang cucu terhadap neneknya yang masih mengakar kuat di pelosok negeri.

Seperti kata Narti “Surat Hak Milik tersebut adalah saya yang punya hak, bukan mereka yang sok-sok mempunyai Hak” kata Narti Dengan kesal

Tambahnya Narti “gugatan perdata ke pengadilan untuk meminta segera mengonsongkan Tanah dan Bangunan untuk mengembalikan hak kepemilikan”

ditempat lain bapa kadi mengatakan “Terserah apa kata semua pihak yang sudah mengatakan yang tidak-tidak terhadap kehidupan saya bahkan sudah diviralkan oleh bekas menantunya” tutupnya 8/8/2025

(Saodah)

Pos terkait