Kompas86.com 19 September 2024
Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Sumatra Selatan Indonesia, Rabu 18 September 2024.
Sebelum menguraikan laporan saya akan memperkenalkan diri :
Nama : Ansori (Toyeng)
Alamat : Desa Raja Barat
Kecamatan : Tanah Abang
Kabupaten : Pali
Propinsi :Sumsel
Propesi :Kabiro wartawan online Compas86.Com dan Suaramedia News
No KTP :1603120104770002
Kepada Yth
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
https://www.dpr.go.id/ QQQX+224, Unnamed Road, RT.1/RW.3, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270. bag_pengaduan@dpr.go.id
Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Nicke Widyawati https://www.pertamina.com/ Grha Pertamina, Jl. Medan Merdeka Timur No.11-13, Jakarta 10110 Indonesia pcc135@pertamina.com
Salam sejahtera untuk kita semuanya, semoga selalu diberikan kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya.
Melalui surat ini saya sampaikan bahwa bias penafsiran pemakaian tanah yang terjadi pada kegiatan operasi survey seismic 3D Idaman di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah memicu konflik dan penolakan aktifitas geologi.
Pasalnya, pihak pelaksana berupa badan usaha menganulir dan berusaha mengelabui pemegang hak atas tanah dengan cara-cara tertentu yang mereka buat.
Melakukan aktivitas survey seismik
tanpa menghadirkan tenaga ahli dalam mengkaji, ekplorasi AMDAL belum disusun, karena daerah eksploitasinya masih dicari dan belum ditentukan.
Dari hasil eksplorasi tersebut baru ditentukan area mana yang akan ditingkatkan menjadi eksploitasi. Area eksploitasi tersebut yang nantinya harus diurus ijin eksploitasi dan AMDAL nya maka hal detail seperti ini yang dikatakan tim kajian harus benar benar bisa mengkaji.
Materi Pokok Peraturan ;
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP 3. PERENCANAAN 4. PEMANFAATAN 5. PENGENDALIAN 6. PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN 7. SISTEM INFORMASI 8. TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH 9. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN 10. PERAN MASYARAKAT 11. PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF 12. PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN 13. PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN 14. KETENTUAN PIDANA 15. KETENTUAN PERALIHAN 16. KETENTUAN PENUTUP
Dikutip juga dari ketentuan Pasal 1 ayat 3 PERPPU 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, disebutkan bahwa pengertian memakai tanah ialah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan diatasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 tahun 2017 yang dipedomani pelaksana kegiatan untuk mengganti nilai kerugian atas pemakaian tanah akibat operasi survey seismic 3D Idaman oleh PT Daqing Citra Petroleum Technology Service (DCPTS) telah terang-terangan berpihak pada praktik konglomerasi.
(Pasal 2 ayat (7) huruf c yakni : Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a dan b dilaksanakan, maka ketentuan ayat (1) tidak dapat dilakukan secara bersamaan)
Dalam peraturan tersebut, Gubernur telah membuat celah dengan memberikan pilihan yang paling menguntungkan kepada PT DCPTS yakni hanya membayar ganti kerugian terhadap jalur rintisan saja sebesar Rp. 5.000,- permeter maju dan Rp. 50.000,- per lubang bor.
Pasal 2 ayat (7) : Apabila suatu tempat digunakan untuk penyelidikan/survey seismik pada kegiataneksploras! maka ganti kerugiannya ditetapkan sebagai berikut :
a. Rintisan Seismik per M (meter) panja lintasan mendapat ganti rugi Rp 5.000,-
b. Lubang Seismik pada kegiatan eksplorasi mendapat ganti kerugian Rp50.000,/lubang.
Sementara, nilai pembayaran yang semestinya diterima oleh masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah dihitung berdasarkan luas area (meter persegi) yang dipergunakan/dipakai untuk kegiatan seismic tidak pernah tersosialisasi dan sampai kepada pemegang hak.
Dengan kata lain, masyarakat berhak menerima pembayaran ganti kerugian atas pemakaian tanah akibat operasi seimic dihitung berdasarkan luas area yang terpakai dengan besaran nilai tergantung pada jenis lahannya.
Jadi, jika pemilik tanah dengan jenis lahan perkebunan maka dihitung Rp. 4.550,- per meter persegi dikalikan luas tanah yang dipakai.
Pada Pasal 2 ayat (1) :
Berdasarkan panjang jalur kegiatan, nilai ganti kerugian atas pemakaian tanah akibat operasi eksplorasi minyak, gas bumi, pertambangan dan energi ditetapkan sebagai berikut :
a) Tanah belukar, rawa, alang-alang yang ada pemiliknya Rp. 1,850,-/m2
b) Ladang yang diusahakan palawija dan sayur-sayuran Rp. 3.200,-/m2
c) Ladang/sawah yang ada padinya Rp. 3.800,-/m2
d) Kebun tanaman perkebunan Rp. 4.550,-/m2
e) Kebun tanaman buah-buahan dan lain- lain Rp. 3.350,-/m2.
Sebagai contoh, Bapak Budi memiliki lahan perkebunan karet seluas 1 Hektare (Ha). Lahan tersebut jika dikonversi dalam satuan meter persegi (M2) dari luas lahan 1 Ha. = 10.000 M2
Jadi, berdasarkan ketentuan huruf d) Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur No. 40 tahun 2017 untuk jenis lahan perkebunan tarifnya adalah sebesar Rp. 4.550,- Maka, nilai tarif tersebut dikalikan luas lahan milik Pak Budi yakni, 10.000 M2 x Rp. 4.550,- = Rp. 45.500.000,-
Dari ilustrasi contoh di atas sangat nampak kesenjangan perbandingan harga nilai ganti kerugian tersebut.
Jika Pergub yang diterapkan menggunakan huruf a dan b pada Pasal 2 ayat (7), maka untuk luas lahan 1 Ha, Pak Budi hanya menerima pembayaran :
1. Rintisan, Dengan jarak tiap rintisan 50 meter, maka dari luas lahan 1 Ha. terdapat 3 jalur rintisan. Jadi, nilai ganti kerugiannya dihitung Rp. 5.000,- x 300m = Rp. 1.500.000,-
2. Lubang Bor, Jarak lubang bor adalah 50 meter maju dan 150 meter kesamping. Dengan luas lahan 1 Ha. hanya terdapat 3 lubang bor. Jadi, nilai ganti kerugiannya dihitung Rp. 50.000,- x 3 = Rp. 150.000,-
Total ganti kerugian yang diterima Pak Budi jika diterapkan menggunakan pasal ini adalah sebesar Rp. 1.500.000,- + Rp. 150.000,- = Rp. 1.650.000,- saja.
Bandingkan jika Pak Budi dikenakan Pasal 2 ayat (1) huruf d), Rp. 45.000.000 berbanding Rp. 1.650.000,-.
Kondisi ini diperparah dengan sikap semena-mena PT DCPTS dengan masuk dan berkegiatan di atas tanah pemegang hak tanpa pemberitahuan apalagi izin.
Berdalih bahwa mereka telah mendapat izin dari pemerintah setempat dan telah pula melaksanakan sosialisasi seismic di desa-desa, justru membuat tindakan tersebut mengada-ada.
Dalam peraturan sebagaimana Pasal 35 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang MIGAS disebutkan bahwa pemegang hak atas tanah diwajibkan mengizinkan kegiatan operasi seismic apabila sebelum kegiatan dimulai terlebih dahulu memperlihatkan kontrak kerja sama atau salinannya yang sah, serta memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan serta dilakukan terlebih dahulu penyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh (masyarakat) pemegang hak atas tanah.
Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya juga diatur dalam ketentuan Pasal 2 PERPPU Nomor 51 tahun 1960 berbunyi “dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.”
Berikut beberapa permasalahan yang di liput oleh media terkait proyek PT. Daqing citra petroleum :
https://targetonline.my.id/press-release-tolak-kegiatan-seismik-3d-idaman
https://www.citrasumsel.com/daerah/60196764/aktivitas-seismik-3d-abab-kembali-mendapat-penolakan-dari-warga
https://sriwijayatoday.com/masyarakat-berharap-pihak-seismik-idaman-3d-pt-daqing-citra-pts-negosiasi-dulu-sebelum-penembakan-dinamit/
https://kabarpali.com/detailpost/kabel-sudah-terbentang-warga-masih-bingung-soal-ganti-rugi-seismik
https://indoparlemenews.co/soal-ganti-rugi-seismik-pemkab-pali-bentuk-tim-kajian-teknis/
Begitu banyak polemik yang terjadi di tenga masyarakat membuat masyarakat di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir khususnya saya pribadi meminta instansi pemerintahan yang berwenang di republik Indonesia melakukan kajian analisa, evaluasi dan tindakan terkait proyek seismik khususnya kepada Mentri badan usaha milik negara (BUMN, Erik Tohir).
Ulasan tentang Seismik di Kabupaten Pali pada tahun 2019 – 2021, masyarakat yang bisa berurusan di bayar dengan cepat dengan tarif nilai ganti rugi yang berbeda beda, ada yang di bayar rp.50.000/lobang bor dan 5000/meter maju rintisan, namun saya sendiri melalui surat kuasa dalam pengurusan kebun karet milik Seh
di bayar 2500.000 / lobang bor dan 50.000/ meter maju rintisan, namun ada juga yang 3000.000/
lobang.
Kejadian serupa yang terjadi kala itu terkait ganti rugi Retak rumah (RR), semua warga Kecamatan Tanah Abang tentunya tau, kala itu pembayaran ganti rugi RR di bayar lebih dari dua tahun setelah selesai pekerjaan itupun di potong lebih dari 50%.
Pada tahun 2023 seismik yang juga bekerja di Kabupaten Pali yang juga PT.Daqing Citra petroleum survey, kejadian serupa sama seperti kejadian sebelumnya bahkan meski suda di peringatkan oleh pemilik kebun tidak boleh dinamit di ledakan sebelum ada kesepakatan namun perusahaan tidak menghiraukan asal tujuannya tercapai.
Dan sekarang tahun 2024 seismik kembali lagi mengadakan survey seismik 3D juga di Kabupaten Pali bahkan lebih para dari yang suda suda,
Demikian informasi ini kami sampaikan apa adanya dan bagi pihak atau instansi terkait ingin menguji kebenaran atas apa yang tertulis di dalam surat terbuka ini saya nama Ansori (Toyeng) setiap saat saya siap bertanggung jawab untuk menjelaskan bagi siapa yang tidak percaya tentang ulasan ini terima kasih.
Hormat saya:
Ansori (Toyeng)
Tembusan :
• Presiden Republik Indonesia
• TNI
• POLRI
• Kementerian BUMN
• Kementerian ESDM
• Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan
• MPR-RI
• Gubernur Sumatera Selatan
• SKK MIGAS
Toyeng