Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon Tegaskan Penguasaan Tanah Keraton oleh PD Pembangunan Tanpa Warkah

banner 468x60


CIREBON,KOMPAS86.COM

Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja alias Pangeran Kuda Putih Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja S.Psi.,M.H. dari Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon menyampaikan peringatan keras kepada PD Pembangunan terkait penguasaan dan pengelolaan tanah-tanah Keraton Kasepuhan. Penegasan ini disampaikan karena PD Pembangunan diduga tidak memiliki warkah atau bukti kepemilikan yang sah atas tanah-tanah tersebut.


Dasar PD Pembangunan dalam menguasai Aset-Aset keraton hanya berdasarkan PERDA 07 Pasal 4 huruf e tahun 1973 ” Menertibkan, Menguasai dan menguruskan tanah – tanah yang belum jelas statusnya “,

Sangat jelas bahwa PD Pembangunan menguasai lahan – lahan keraton dengan cara sepihak tanpa ijin pihak kesultanan cirebon, sedangkan wilayah Cirebon menurut data belanda merupakan wilayah Sultan Landen.

“Kami dari pihak Keraton Kasepuhan kesultanan cirebon merasa perlu untuk mengingatkan kembali PD Pembangunan. Tanah-tanah yang selama ini mereka kuasai, dibisniskan bahkan dijual adalah milik Keraton Kasepuhan kesultanan cirebon, Dimana selama ini aset-aset kesultanan cirebon tidak pernah meletakan satu alas hak apapun diatasnya serta seluruh asetnya dikelola secara turun temurun oleh para ahli waris Sunan Gunung dan cakrabuana” ujar Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja dalam pernyataan resminya, Rabu (15/10/2025).

Sultan Sepuh menambahkan, selama ini PD Pembangunan hanya menguasai tanah-tanah tersebut tanpa izin yang jelas dari pihak Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon.

“Kami sangat menyayangkan tindakan PD Pembangunan yang seolah-olah mengabaikan hak-hak Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon. Kami berharap mereka bisa segera mengklarifikasi dan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, dan juga saya sudah bersurat resmi kepada mereka,” lanjut Sultan Sepuh.

Pihak Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon yang dipimpin oleh Pangeran Kuda Putih juga membuka diri untuk berdialog dengan PD Pembangunan guna mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini.

Sultan Sepuh menekankan bahwa Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon memiliki bukti-bukti sejarah dan dokumen yang kuat mengenai kepemilikan tanah-tanah tersebut berdasarkan peta rincik kesultanan cirebon (Keresidenan Cirebon) tahun 1811, 1857 dan SK Keresidenan Cirebon 1937.

“Kami siap berdiskusi dan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan kami. Namun, kami juga tidak akan tinggal diam jika hak-hak Keraton terus diabaikan,” tegas Sultan Sepuh.

Peta rincik secara hukum adalah Alas hak bukti hukum tradisional yg masih tercatat di UUD dan UUPA.

Sosok Sultan Sepuh Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja, S. Psi., M. H. Juga menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DANRI) dan merupakan Binaan Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PD Pembangunan terkait pernyataan Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja ini.

(Red)

Pos terkait