Pamekasan, kompas86.com – Proyek pembangunan paving di Desa Mangar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, tepatnya di Dusun Daman, menuai sorotan.
Pasalnya, proyek yang mulai dikerjakan pada Rabu (03/09) itu disebut-sebut sebagai proyek siluman karena tidak disertai papan nama kegiatan sebagaimana aturan yang berlaku.
Kepala Desa Mangar mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait adanya proyek tersebut, kondisi itu menimbulkan tanda tanya besar mengenai sumber anggaran maupun pelaksana kegiatan.
Ketua Lembaga Masyarakat Kebijakan Publik (LMKP) Afandi menyatakan akan segera melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan. Mereka menilai praktik semacam ini merupakan bentuk pelanggaran asas keterbukaan publik.
“Setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib transparan, minimal dipasang papan nama proyek agar masyarakat mengetahui nilai anggaran, pelaksana, dan sumber dananya, tanpa itu semua, jelas ada yang tidak beres,” tegas salah satu perwakilan LMKP. Rabu (05/09)
Sebagai dasar, aturan mengenai kewajiban memasang papan nama proyek telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, serta diperkuat dengan Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Kegiatan Pembangunan, dalam regulasi tersebut disebutkan setiap pelaksanaan proyek pembangunan wajib mencantumkan papan nama kegiatan sebagai bentuk transparansi publik.
LMKP mendesak PUPR Pamekasan untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi, jika dibiarkan, praktik proyek tanpa papan nama akan semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola pembangunan di daerah.