PALI, Sumsel, Kompas86.com – Proyek pembangunan pemasangan paving block di SD Negeri 5 Tanah Abang, Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI ini bernilai hampir Rp 200 juta dan terindikasi terdapat sejumlah ketidaksesuaian yang menimbulkan dugaan praktik penyelewengan anggaran.
Proyek tersebut tercatat dengan nomor kontrak 028/64/SPK/PR/DPKP/V/2025 yang diterbitkan pada 16 Mei 2025, dengan anggaran sebesar Rp 199.520.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), dan sumber dana berasal dari APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025. Pelaksana proyek ini adalah CV. Chandra Buana Perkasa.
Namun, berdasarkan investigasi lapangan, terdapat beberapa kejanggalan yang memicu pertanyaan serius mengenai pelaksanaan proyek ini. Salah satunya adalah perbedaan lokasi proyek yang tercantum pada papan informasi. Di dalam kontrak, disebutkan bahwa proyek ini seharusnya dilaksanakan di Desa Tanah Abang, namun kenyataannya proyek tersebut berada di halaman SD Negeri 5 Tanah Abang yang secara administratif justru terletak di Desa Raja Barat.
Kualitas Paving Block Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Selain masalah lokasi, kualitas material yang digunakan dalam proyek ini juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, paving block yang digunakan seharusnya memiliki ketebalan 8 cm sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan. Namun, di lapangan ditemukan bahwa ketebalan paving block yang dipasang hanya sekitar 6 cm. Bahkan, beberapa paving block terlihat rapuh dan mudah pecah, yang diduga akibat campuran semen yang tidak memadai. Beberapa paving block yang sudah pecah masih tetap dipasang tanpa ada upaya perbaikan.
Selain itu, kontur tanah di lokasi proyek juga tampak tidak diratakan dengan baik, mengakibatkan permukaan paving bergelombang mengikuti kondisi tanah yang tidak rata. Hal ini semakin memperburuk kualitas hasil pekerjaan.
Tidak Ada Kejelasan Waktu Pengerjaan
Ironisnya, meskipun papan informasi proyek terpasang di lokasi, tidak ada kejelasan mengenai estimasi waktu pengerjaan maupun target penyelesaian proyek. Kejanggalan ini menambah kekhawatiran masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas proyek, serta pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Tim media yang melakukan kunjungan ke lokasi pada Rabu, 2 Juli 2025, sempat menemui dua orang pengawas yang mengaku berasal dari Dinas Perkim PALI. Ketika ditanya tentang kualitas pekerjaan, salah satu pengawas mengaku hanya bertanggung jawab atas pengawasan volume pekerjaan. Ia juga menyebutkan bahwa ia telah memberikan saran agar paving block yang bergelombang dibongkar dan diganti, namun hingga saat itu, belum ada tanda-tanda perbaikan.
Pernyataan Pejabat Terkait Mengundang Tanda Tanya
Sebelum menerbitkan laporan ini, media Kompas86.com melakukan investigasi lebih mendalam terkait kebenaran laporan yang diterbitkan oleh media Sarana Informasi pada 4 Juli 2025. Fakta yang ditemukan di lapangan tidak menunjukkan adanya perbaikan yang dijanjikan oleh pejabat terkait. Resti, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek di Dinas Perkim PALI, dalam konfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, mengakui adanya ketidaksesuaian spesifikasi, namun beralasan bahwa ketebalan paving block yang hanya 6 cm akan diatasi dengan menambah volume pekerjaan melalui addendum kontrak.
“Paving tebal memang kami hitung lagi untuk tambah volume. Yang pecah sudah kami suruh buang dan ganti. Pihak ketiga juga menyanggupi penambahan paving block dan sepakat paving yang rusak diganti,” ujar Resti dalam pesan singkatnya. Namun, hingga kini, pekerjaan terus berjalan tanpa ada perubahan yang signifikan di lapangan.
Masyarakat Kecewa, Dugaan Manipulasi Material Menguat
Pernyataan Resti tersebut memunculkan kecurigaan baru di kalangan masyarakat. Seorang warga Desa Raja Barat, yang anaknya bersekolah di SDN 5 Tanah Abang, mengungkapkan rasa kecewanya kepada media. Ia menilai bahwa proyek ini hanya menghamburkan uang negara tanpa mempertimbangkan kualitas yang memadai. Warga tersebut juga menduga adanya manipulasi ukuran material sejak awal proyek dengan tujuan mencari keuntungan yang lebih besar.
“Ini jelas merugikan masyarakat, uang negara hanya terbuang sia-sia, sementara kualitasnya jauh dari yang dijanjikan. Saya rasa ada sesuatu yang tidak beres di sini,” kata warga yang enggan disebutkan namanya.
Tanggapan dan Harapan Masyarakat
Masyarakat setempat berharap agar pihak berwenang segera melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap proyek ini. Mereka menuntut agar kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dan agar setiap pelaksana proyek bertanggung jawab atas hasil pekerjaan mereka.
Di sisi lain, Dinas Perkim Kabupaten PALI juga diharapkan untuk lebih transparan dalam memberikan informasi terkait spesifikasi teknis dan progres pekerjaan, agar proyek yang menggunakan dana publik ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
6 Juli 2025 hasil dari kutipan berita saranainformasi dan investigasi yang di konfirmasikan masi belum ada jawaban dari pihak pelaksana kontraktor dan PPTK (Resti)
hingga berita ini di terbitkan.
Ansori (Toyeng) dan Tim